TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras Singapura

Sangat tidak bermoral menjual TKI di toko online.

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura agar menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang menjual tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui iklan toko online (daring). 
 
"Indonesia punya UU ITE dan Singapura juga punya UU sejenis. Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pada diskusi "Kasus Penjualan TKI di Singapura" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/9). 

Apa komentar DPR RI terkait kasus penjualan TKI di situs online yang menggegerkan publik ini? 

1. DPR menilai hal ini tidak bermoral

TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras Singapura(Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf) Instagram/@ddyusuf66

Dede Yusuf mengatakan, Komisi IX dalam dua hari terakhir menemukan adanya iklan di sebuah situs toko online di Singapura yang secara jelas menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari TKI melalui toko daring. 

Sistem penyewaan PRT TKI itu, kata dia, sama sekali tidak etis karena ditawarkan melalui toko daring dengan mempertontonkan manusia yang disamakan dengan barang-barang.  

"Sebelum berbicara bahwa yang ditawarkan tersebut WNI, saya menilai bahwa penawaran ini sangat tidak layak dan tidak bermoral. Apalagi yang ditawarkan itu WNI oleh toko online di Singapura," katanya. 

2. TKI diduga ke Singapura tanpa melalui jalur resmi

TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras SingapuraPixabay

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi IX DPR RI melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa penawaran penyewaan TKI itu dilakukan oleh sebuah situs toko daring di Singapura. PRT TKI yang ditawarkan oleh situs toko online tersebut, kata dia, kemungkinan besar adalah TKI yang pergi ke Singapura tanpa melalui jalur resmi dan tidak mengikuti prosedural formal. 

"TKI yang berangkat keluar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur, akan terdaftar di perusahaan penyalur TKI dan disetujui oleh negara," katanya. 

Baca Juga: Temui Menaker Hong Kong, Wamenlu Fachir Dorong Kenaikan Gaji untuk TKI

3. Kemenlu RI sudah layangkan teguran ke Kemenlu Singapura

TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras SingapuraIlustrasi online shop (Pixabay/fancycrave1)

Dede menambahkan, Kementerian Luar Negeri RI sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Karena itu, katanya, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura, terkait adanya iklan PRT TKI di toko online di Singpura. 

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga menyayangkan, di negara maju seperti Singapura masih terjadi diskriminasi yakni membeda-bedakan derajat manusia. "Sebagai negara tetangga dan sama-sama Anggota Asean, mestinya tidak ada diskriminasi seperti itu," katanya.

Baca Juga: Cerita Warga Saudi Bebaskan TKI dari Ancaman Hukuman Mati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya