TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud Percaya Proses Peradilan Militer

Henri Alfiandi sudah ditahan di instalasi POM di Halim

Menko Polhukam, Mahfud MD dapat status warga kehormatan Korps Marinir di Asembagus, Jawa Timur. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku percaya terhadap proses hukum yang akan dilalui eks Kepala Badan SAR Nasional, Henri Alfiandi di peradilan militer.

Henri dan bawahannya Afri Budi Cahyanto ditahan karena diduga menerima suap dari vendor terkait proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Afri ditangkap lewat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Dari operasi senyap itu ditemukan uang senilai hampir Rp1 miliar di mobil yang dikendarai oleh Afri. 

"Kesan saya pribadi kalau sudah mengadili biasanya lebih sterial dari intervensi politik dan tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer. Kita semua akan mengawalnya dari luar," ungkap Mahfud dalam rekaman video yang diterima Rabu (2/8/2023). 

Dari video itu terlihat Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut ketika sedang berdiri di samping Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan alasan Henri dan Afri tak mungkin diadili di peradilan umum. 

"Ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang tersebut (UU TNI). Disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata dia. 

Baca Juga: Polemik Kabasarnas, Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Baca Juga: Mahfud Minta TNI Lanjutkan Kasus Korupsi yang Seret Kepala Basarnas

1. Panglima TNI pastikan tak akan melindungi prajurit yang berbuat salah

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono ketika memimpin TNI AL latihan militer bersama di Super Garuda Shield 2022. (Dokumentasi Dispenal)

Sementara, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono membantah kedatangan sejumlah perwakilan TNI ke Gedung Merah Putih KPK adalah bentuk intervensi. Mereka, kata Yudo, hanya ingin menemui pimpinan komisi antirasuah untuk berkoordinasi tentang penanganan kasus hukum Henri dan Afri. 

"Mereka hanya berkoordinasi dan sesama aparat hukum, silakan laksanakan koordinasi yang baik. TNI tidak akan melindungi (prajuritnya) yang salah," ujar Yudo, Rabu.

Ia menambahkan, sejak Senin kemarin, pihaknya sudah menandatangani dokumen untuk dilakukan penahanan terhadap Henri dan Afri. Bahkan, status keduanya kini sudah resmi menjadi tersangka. 

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Menko Polhukam kalau di TNI pasti tidak ada intervensi politik," katanya. 

Baca Juga: Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas

2. Panglima TNI bantah intervensi proses penyidikan dugaan kasus korupsi eks Kabasarnas

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Yudo juga membantah ada aksi intervensi ke KPK pada pekan lalu. Bila benar ia melakukan intervensi, maka Yudo sudah memerintahkan pasukan dari batalion tertentu dan menggeruduk KPK. 

"Yang hadir kemarin di sana (KPK) pakar hukum semua lho! Kalau saya berniat intervensi, itu memerintahkan batalion mana untuk menggeruduk ke situ. Itu baru namanya intervensi," kata dia.

Justru, kata Yudo, personel TNI yang bertugas di bidang hukum itu datang untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara Henri dan Afri.

"Jadi, sekarang kewenangannya sudah ada di POM (Polisi Militer), karena saya tak memiliki kewenangan. Yang berwenang untuk menyidik adalah POM dan KPK. Karena ini kan (perbuatannya) menyangkut tindak pidana korupsi," tutur mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu. 

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya