Soal Kasus Penyelundupan di Garuda, KPK Belum Mau Intervensi
"Biar diusut tuntas dulu oleh dirjen pajak"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mau terlibat dan turun tangan dalam kasus penyelundupan barang mewah moge Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang diduga dilakukan oleh Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku ingin membiarkan dirjen bea dan cukai serta kementerian BUMN menuntaskan dulu hasil investigasi mereka.
"Itu kan sedang diselidiki oleh penyidik sipil di lingkungan dirjen pajak dan bea cukai, kalau hanya melanggar undang-undang pajak dan bea cukai itu kan kewajiban PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) mereka, kecuali kalau mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti akan dilimpahkan ke kepolisian atau siapa," tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/12).
Ia menegaskan komisi antirasuah baru berwenang menangani kasus penyelundupan moge Harley Davidson setelah dipastikan oleh PPNS bahwa memang ada perbuatan korupsi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak ingin terburu-buru.
Lalu, dari mana KPK tahu apakah hasil investigasi itu memuat dugaan tindak pidana korupsi? Apa kata pengamat mengenai sesungguhnya komisi antirasuah bisa ikut menangani perkara itu?
Baca Juga: [BREAKING] Daftar 22 Penumpang Garuda yang Selundupkan Harley
1. KPK tetap bisa memantau perkembangan investigasi penyelundupan moge Harley Davidson dari e-SPDP
Agus mengatakan kendati KPK saat ini belum turun tangan dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson, namun mereka tetap bisa memantau perkembangan investigasinya. Hal itu berkat teknologi e-SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan).
"Kita kan selalu dikasih tahu melalui e-SPDP. Sprindik itu dilaporkan ke kita, kemudian kita mengawasi dan supervisi," kata mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu pada Jumat sore.
Baca Juga: Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 Tahun