Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun
Sofyan disangka ikut menerima janji dari pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Anti Rasuah pada Selasa (23/4). Ia diduga kuat ikut menerima janji apabila membantu pengusaha dan pengendali saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek di Provinsi Riau.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh KPK pada hari ini, jatah fee yang akan diterima oleh Sofyan sama besar dengan nominal yang akan diterima terpidana Eni Saragih dan Idrus Marham.
"SFB (Sofyan) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut pada sore tadi.
Sofyan baru dijanjikan karena proyek PLTU Riau-1 itu belum terealisasi. Mantan Dirut BRI itu baru akan mendapat fee apabila proyek tersebut sudah rampung.
Lalu, pasal apa yang digunakan oleh KPK untuk menjerat Sofyan dan berapa lama ancaman bui yang akan dihadapi oleh pria berusia 60 tahun itu?
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka
1. Kasus Sofyan Basir bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Eni Saragih
Nama Sofyan Basir terseret karena dilakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih. OTT tersebut dilakukan pada Juli 2018 lalu. Eni ditangkap di rumah dinas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Usai kasus Eni bergulir di persidangan, mulai terbuka lebar peran dari Sofyan. Ia diduga ikut bernegosiasi dan aktif dalam pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Ada beberapa pertemuan antara Eni dan Kotjo yang juga diikuti oleh Sofyan. Di dalam salah satu pertemuan itu, Sofyan langsung menunjuk pengusaha Kotjo untuk menggarap proyek kelistrikan di Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Penunjukkan sepihak itu dilakukan sebelum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Isinya menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK).
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN Persero," ujar Saut dalam pemberian keterangan pers pada tadi sore.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara