[BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara 

Vonis Idrus Marham lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar, Selasa (23/4).

Menurut majelis hakim, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti bersalah dengan menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Tujuannya, agar Kotjo bisa ikut terlibat dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. 

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang hari ini. 

Hakim menilai Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Idrus menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, karena ikut membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo merupakan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources Ltd. 

Ketika ingin mendapatkan proyek di PLN, Kotjo kesulitan. Ia kemudian sempat meminta bantuan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto yang ketika itu masih bertugas di gedung parlemen. Novanto kemudian mempertemukan Kotjo dengan Eni yang memang sehari-hari bertugas di Komisi VII dan fokus terhadap isu energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 5 tahun. Selain itu, Idrus juga dikenakan denda Rp150 juta. 

Di dalam surat tuntutan, JPU KPK tidak mencabut hak politik Idrus, lantaran ia menerima suap ketika itu bukan dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara, melainkan masih sebagai Sekjen Partai Golkar. Idrus juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti, karena itu telah dibebankan ke Eni. 

Idrus menjadi menteri pertama di kabinet Kerja Jokow-JK yang tersandung kasus korupsi. Menurut kalian, sudah memenuhi rasa keadilan kah vonis penjara 3 tahun bagi Idrus?

Baca Juga: Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya