Sudah 2 Tahun Ada Tersangka Korupsi, Gimana Kelanjutan Kasus Garuda?
Emirsyah Satar telah jadi tersangka sejak 2017 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - "Saya tergelitik untuk menanyakan kelanjutan kasus Emirsyah Satar. Apa nasibnya setelah terakhir pimpinan KPK segera menuntaskannya?" Itu merupakan pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika mengikuti forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (1/7) kemarin di kompleks parlemen. Pertanyaan Arsul itu juga menjadi tanda tanya publik lantaran kasus korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia tak jua berujung ke pengadilan.
Sementara, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah menyandang status sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu. Arsul turut mempertanyakan apakah dokumen yang diperoleh dari kantor institusi antikorupsi Inggris alias Serious Fraud Crime Office (SFO) masih valid, lantaran sudah kesepakatan antara perusahaan Rolls Royce Plc dengan SFO.
Wah, gimana ya kelanjutan nasib Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo? Padahal, mereka sudah menyandang status tersangka selama dua tahun.
Baca Juga: Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka
1. Pimpinan KPK mengatakan belum rampung menerjemahkan dokumen yang diterima dari Inggris dan Singapura
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyadari janji soal penuntasan perkara korupsi Garuda Indonesia pasti ditagih oleh anggota Komisi III DPR. Lantaran di RDP terakhir, Syarif sempat menjanjikan kasus itu akan rampung di bulan Maret lalu. Lalu, mengapa hingga kini kasusnya belum juga rampung?
Menurut mantan pengajar di Universitas Hasanudin itu, dokumen transaksi pembelian mesin pesawat dalam Bahasa Inggris menjadi salah satu tantangan.
"Kami sebenarnya sudah dapat dokumen itu sejak dua bulan sejak dikirimkan dari Inggris dan Singapura, tapi kan harus diterjemahkan satu-satu sebagai bukti ke pengadilan," kata Syarif di hadapan anggota komisi III DPR kemarin.
Selain Emirsyah Satar, KPK juga menyematkan status tersangka bagi bos Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Pasalnya suap bagi Emirsyah, diberikan melalui Soetikno.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Milik Emirsyah Satar Seharga Rp 8,5 Miliar di Pondok Indah