TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Lewat 20 Hari Tapi KPK Belum Juga Geledah Kantor PDIP, Kenapa?

Padahal, sebelumnya KPK ingin segel satu ruangan di sana

Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan sudah lewat 20 hari. Namun, hingga kini salah satu lokasi yang sempat didatangi oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak juga digeledah.

Penyelidik mendatangi gedung kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1) lalu. Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kedatangan penyelidik itu untuk menyegel satu ruangan, bukan satu gedung kantor pusat parpol yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat tersebut. 

"Pada saat tim kami datang ke gedung DPP PDI Perjuangan bukan untuk menggeledah. Kenapa? Karena proses penggeledahan pada tingkat penyidikan, dan itu dilakukan oleh penyidik dan bukan penyelidik. Saat tim kami datang, kami belum menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan, sehingga bisa kami pastikan itu bukan untuk melakukan geledah," tutur Ali pada Selasa malam di gedung komisi antirasuah. 

Lalu, untuk apa dong waktu itu datang ke gedung DPP PDI Perjuangan? Ali mengatakan mereka hanya ingin melakukan segel terhadap satu ruangan di gedung tersebut. 

"Kami berkejaran dengan waktu untuk menetapkan status quo di area tersebut, sementara kami juga harus rapat ekspose di KPK untuk menetapkan tersangka, sehingga tidak ada waktu," ujarnya. 

Terlebih ketika ingin melakukan penyegelan, penyelidik KPK tidak disambut dengan baik oleh petugas keamanan di gedung DPP PDI Perjuangan. Sehingga, mereka memilih mencari area lain untuk diamankan dulu barang buktinya. 

Lalu, mengapa hingga kini ruangan salah satu petinggi parpol itu belum juga digeledah oleh penyidik KPK?

Baca Juga: Disebut Pasif Tangkap Harun Masiku, KPK: Ini Cuma Masalah Waktu Saja

1. KPK beralasan itu tergantung kebutuhan penyidik

(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Ali mengatakan apakah suatu tempat digeledah atau tidak merupakan keputusan dari penyidik komisi antirasuah. 

"Ketika penyidikan memang diperlukan untuk mencari (barang bukti) atau petunjuk-petunjuk lain maka kami akan melakukannya," ujar Ali semalam. 

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik bahwa memang pimpinan komisi antirasuah belum mengajukan izin untuk menggeledah ruangan di kantor DPP PDI Perjuangan. Bila dilakukan pun, publik melihat hal tersebut sudah terlambat. Sebab, kemungkinan besar barang bukti yang ingin dicari telah lenyap. 

Pria yang juga bertugas sebagai jaksa itu menjelaskan di lokasi lain penyelidik KPK berhasil memasang KPK line. Salah satunya di ruang kerja Wahyu di KPU. 

"Kami disambut dengan baik oleh Ketua KPU," tutur dia. 

Selain menggeledah ruang kerja Wahyu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan aktivitas serupa di kediaman dinas eks komisioner KPU itu dan unit apartemen yang sempat dihuni oleh buronan Harun Masiku. 

2. KPK menepis anggapan takut terhadap PDI Perjuangan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Santi Dewi)

Pada kesempatan itu, Ali turut menepis pendapat yang menyebut komisi antirasuah tak berani memeriksa para petinggi PDI Perjuangan. Sebagai bukti, Ali menyebut penyidik komisi antirasuah memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (24/1). 

Namun, yang menjadi permasalahan, Hasto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara, namanya sempat disebut-sebut ikut hendak ditangkap oleh penyelidik KPK ketika operasi senyap pada (8/1) lalu. 

"Pada faktanya, kami kan melakukan pemanggilan terhadap siapa saja, termasuk itu sekjen sebuah parpol. Kami sudah panggil dan yang bersangkutan kooperatif dengan hadir. Artinya, kami akan memanggil siapapun saksi sejauh proses penyidikan ini membutuhkan keterangan itu," tutur Ali. 

Hal yang sama juga berlaku untuk proses penggeledahan. Namun, mengenai tempat yang akan digeledah, ujarnya lagi, tidak mungkin disampaikan ke publik. Alasannya, itu merupakan bagian dari strategi penyidikan. 

Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya