Bawa Botol Plastik ke KKP, Menteri Susi Denda Pegawai Rp500 Ribu
Itu untuk mengurangi penggunaan sampah plastik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku telah memberlakukan aturan tegas di kantornya soal penggunaan benda-benda yang terbuat dari plastik. Bahkan, ia telah menerapkan denda sebesar Rp500 ribu bagi semua pegawainya yang membawa air mineral dalam botol plastik.
"Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water ke KKP denda Rp500 ribu," ujar Susi di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (25/11).
Menurut Susi, hal tersebut merupakan contoh sederhana untuk mengurangi sampah plastik dalan jumlah yang signifikan. Lalu, apakah inisiatif ini akan dijadikan program kerja oleh kementerian lain? Apalagi Indonesia memproduksi sampah plastik sebanyak 175 ribu ton setiap harinya.
Baca Juga: WWF: Sampah Plastik di Perairan Sulawesi Mengkhawatirkan
1. Pengurangan sampah plastik akan dicanangkan menjadi gerakan nasional
Menurut Susi, akan ada rencana aksi nasional untuk menangani sampah plastik di laut. Rencananya pengurangan penggunaan plastik akan dijadikan gerakan nasional. Kementerian dan lembaga terkait nantinya akan menjadikan aksi itu sebagai program kerja.
"Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut. Semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, Anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah," ujar Susi pada Minggu kemarin.
Baca Juga: Ironis! Paus yang Mati Terdampar di Wakatobi Makan Sampah Plastik