TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Taufik Kurniawan Terima Gratifikasi Pakai Sandi 'Satu Ton'

'Satu Ton' bermakna Rp1 miliar

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Status hukum Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan akhirnya menjadi terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Uang itu merupakan jatah 5 persen yang semula dialokasikan bagi Taufik dari DAK senilai Rp100 miliar. Artinya, seharusnya Taufik mendapat jatah dana senilai Rp5 miliar. 

Uang tersebut sudah diserahkan sebagian oleh bawahan Yahya ke pihak Taufik sebanyak dua kali. Penyerahan dilakukan di sebuah hotel di area Semarang dan Yogyakarta. 

"Teridentifikasi penyerahan uang di sebuah kamar yang terdapat connecting door. Sementara, penyerahan tahap ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada sore ini. 

KPK pun berhasil mengungkap sandi khusus yang digunakan oleh Taufik saat menerima uang suap tersebut. Apa sandi itu?

Baca Juga: Hanya 6 Bulan, Negara Merugi Rp1,09 triliun Akibat Korupsi

1. Sandi 'satu ton' bermakna Rp1 miliar

pixabay.com/stevepb

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada sandi khusus yang digunakan oleh Taufik dan Yahya dalam berkomunikasi penerimaan uang suap. Sandi itu yakni 'satu ton' atau bermakna Rp1 miliar. 

Banyak yang menduga uang gratifikasi yang diterima oleh Taufik ikut mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum menemukan bukti ke arah sana. 

"Itu bergantung kepada hasil penyidikan," kata Basaria. 

Jawaban serupa juga disampaikan oleh Basaria ketika ditanya apakah ada dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus penerimaan gratifikasi dari Bupati Kebumen ini. 

2. Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri selama enam bulan

(Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, untuk memudahkan proses penyidikan, KPK meminta kepada imigrasi agar mencegah Taufik bepergian ke luar negeri terhitung sejak Jumat (26/10) lalu hingga 26 April 2019. 

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka pada 18 Oktober lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. 

Dengan ditetapkannya Taufik sebagai tersangka, maka ia menjadi tersangka ke-10 dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Ke-9 orang lainnya yakni Sigit Widodo (Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), Yudhdy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kabumen periode 2014-2019), Adi Pandaya (Sekda Kabupaten Kebumen), Basikun Suwandi Atmoja (swasta), Hartoyo (swasta), Dian Lestari (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen), Khayub Muhammad Lutfi (swasta), Muhammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen tahun 2016-2021) dan Hojin Anshori (swasta).

Dari 9 orang itu, baru dua tersangka yang divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah Hojin dan Yahya Fuad. Untuk nama yang terakhir divonis empat tahun penjara. 

Selain individu, ada pula perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Tradha yang diduga miliki Yahya Fuad. 

"Penyidikan terhadap perusahaan itu masih terus berjalan dan diharapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke penuntutan," ujar Basaria. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Terancam Hukuman 20 Tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya