Taufik Kurniawan Terima Gratifikasi Pakai Sandi 'Satu Ton'
'Satu Ton' bermakna Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Status hukum Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan akhirnya menjadi terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Uang itu merupakan jatah 5 persen yang semula dialokasikan bagi Taufik dari DAK senilai Rp100 miliar. Artinya, seharusnya Taufik mendapat jatah dana senilai Rp5 miliar.
Uang tersebut sudah diserahkan sebagian oleh bawahan Yahya ke pihak Taufik sebanyak dua kali. Penyerahan dilakukan di sebuah hotel di area Semarang dan Yogyakarta.
"Teridentifikasi penyerahan uang di sebuah kamar yang terdapat connecting door. Sementara, penyerahan tahap ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada sore ini.
KPK pun berhasil mengungkap sandi khusus yang digunakan oleh Taufik saat menerima uang suap tersebut. Apa sandi itu?
Baca Juga: Hanya 6 Bulan, Negara Merugi Rp1,09 triliun Akibat Korupsi
1. Sandi 'satu ton' bermakna Rp1 miliar
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada sandi khusus yang digunakan oleh Taufik dan Yahya dalam berkomunikasi penerimaan uang suap. Sandi itu yakni 'satu ton' atau bermakna Rp1 miliar.
Banyak yang menduga uang gratifikasi yang diterima oleh Taufik ikut mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum menemukan bukti ke arah sana.
"Itu bergantung kepada hasil penyidikan," kata Basaria.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Basaria ketika ditanya apakah ada dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus penerimaan gratifikasi dari Bupati Kebumen ini.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Terancam Hukuman 20 Tahun