TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPK

Rumahnya sudah digeledah Rabu siang tadi

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus uang 'ketok palu' bagi anggota DPRD Jambi memasuki babak baru. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, muncul kabar Gubernur Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Zumi diduga memberikan instruksi kepada bawahannya agar menyetor uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi. Tujuannya agar mereka hadir dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2018. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada akhir November 2017 lalu di Jambi. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti. 

Bagaimana tanggapan lembaga anti rasuah? Berikut pemaparannya:

Baca juga: [Video] Zumi Zola Ngamuk dan Tendang Tong Sampah Saat Sidak ke Rumah Sakit

1. Enggan mengonfirmasi status Zumi Zola

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Komisioner KPK Saut Situmorang enggan berbicara banyak mengenai nama Zumi yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih memberi tahu, Saut memberikan dua petunjuk terkait perkembangan kasus ini. 

Pertama, ia menyebut akan ada perkembangan signifikan yang segera disampaikan ke publik dalam beberapa hari ke depan. Kedua, ia mengonfirmasi proses tahapan yang kini tengah bergulir. 

"Kalau dia (Zumi Zola) sudah sampai di tahap penggeledahan, artinya sudah di tahap apa?" kata Saut menanggapi pertanyaan media ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu (31/01). 

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketika proses sudah bergulir di tahap penyidikan, maka penyidik telah menetapkan tersangka. Saut pun tetap tutup mulut ketika terus didesak media.

"Jangan, kalau menyebut (nama) orang gak boleh," katanya lagi. 

2. Mengonfirmasi rumah Zumi Zola digeledah

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Satu-satunya informasi yang dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah yakni telah dilakukan penggeledahan di kediaman mantan aktor itu. 

"Ada penggeledahan (di rumah Zumi). Tim masih di lapangan. Yang melakukan penggeledahan adalah penyidik KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah ruang kerja Zumi pada (2/12/2017). Penggeledahan dilakukan di hari libur dan beberapa hari usai terjadi OTT. 

Selain kantor Zumi, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ruang kerja Asisten III Pemprov Jambi, Saipudin. Nama terakhir yang disebut ikut ditangkap oleh KPK saat dilakukan OTT. 

Terkait hal lainnya, Febri meniru sikap yang sama seperti yang dilakukan Saut. 

"Informasi tersebut belum bisa saya konfirmasi sampai saat ini. Pengembangan perkara memang kami lakukan. Jadi, selain pihak-pihak yang sudah kami proses dalam OTT memang dicermati fakta-fakta lain di pengembangan perkara. Apa hasil dari pengembangan perkara itu belum bisa kami sampaikan," kata Febri. 

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya