Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPK
Rumahnya sudah digeledah Rabu siang tadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus uang 'ketok palu' bagi anggota DPRD Jambi memasuki babak baru. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, muncul kabar Gubernur Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Zumi diduga memberikan instruksi kepada bawahannya agar menyetor uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi. Tujuannya agar mereka hadir dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2018. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada akhir November 2017 lalu di Jambi. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti.
Bagaimana tanggapan lembaga anti rasuah? Berikut pemaparannya:
Baca juga: [Video] Zumi Zola Ngamuk dan Tendang Tong Sampah Saat Sidak ke Rumah Sakit
1. Enggan mengonfirmasi status Zumi Zola
Komisioner KPK Saut Situmorang enggan berbicara banyak mengenai nama Zumi yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih memberi tahu, Saut memberikan dua petunjuk terkait perkembangan kasus ini.
Pertama, ia menyebut akan ada perkembangan signifikan yang segera disampaikan ke publik dalam beberapa hari ke depan. Kedua, ia mengonfirmasi proses tahapan yang kini tengah bergulir.
"Kalau dia (Zumi Zola) sudah sampai di tahap penggeledahan, artinya sudah di tahap apa?" kata Saut menanggapi pertanyaan media ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu (31/01).
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketika proses sudah bergulir di tahap penyidikan, maka penyidik telah menetapkan tersangka. Saut pun tetap tutup mulut ketika terus didesak media.
"Jangan, kalau menyebut (nama) orang gak boleh," katanya lagi.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman