Terima Suap Rp46 Miliar dari Soetikno, Eks Dirut Garuda Akui Khilaf
Emir juga didakwa mencuci uang senilai Rp87,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar mengaku khilaf menerima suap dari koleganya, Soetikno Soedarjo usai membeli mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce. Total suap yang diterima oleh mantan bankir itu mencapai Rp46,3 miliar.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana mengenai dugaan penerimaan suap dari Rolls Royce yang digelar pada Senin (30/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di dalam sidang kemarin, ia juga menyebut isi dakwaan setebal 75 halaman tak semuanya sesuai kenyataan.
"Yang Mulia, pada kesempatan ini, saya memohon maaf karena persahabatan saya melakukan perbuatan khilaf," kata Emir seperti dikutip dari kantor berita Antara kemarin.
Kendati begitu, ia tak ingin mengajukan nota keberatan dan ingin persidangan segera terlewati. Lalu, apa saja poin di dakwaan Emir yang patut dicermati?
Baca Juga: Nasib Emirsyah Satar, dari Dirut Garuda Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
1. Emir didakwa terima suap Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat
Di dalam surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK, mantan Direktur Keuangan Garuda itu didakwa telah menerima duit suap dengan total Rp46,3 miliar. Duit itu diterima dari pabrikan pesawat Airbus, ATR dan Bombardier Canada.
Namun, duit itu tidak dinikmati sendiri, melainkan bersama-sama mantan Direktur Teknik, Hadinoto Soedigno dan mantan executive project manager PT Garuda, Capt Agus Wahjudo. Ketiganya menerima suap dengan total Rp5,85 miliar; US$884.200; 1.020.975 Euro; dan SGD$1,18 juta.
Menurut jaksa, Emir menerima suap itu sebagai imbalan karena memilih Rolls Royce untuk mesin pesawat Garuda. Selain itu, ia juga menerima suap lantaran telah memesan beberapa armada pesawat dari Airbus, ATR, dan Canadian Regional Jet.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU