TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Korupsi eKTP, Politikus Golkar Markus Nari Dituntut 9 Tahun 

Markus juga dituntut membayar uang pengganti US$900 ribu

(Terdakwa Markus Nari) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Satu lagi terdakwa di kasus mega korupsi KTP Elektronik dituntut dengan hukuman bui yang cukup tinggi. Adalah eks politikus Partai Golkar, Markus Nari, yang pada Senin (28/10) dituntut sembilan tahun hukuman bui oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menurut jaksa Markus terbukti ikut menikmati aliran duit korupsi dari proyek KTP Elektronik dan merintangi proses peradilan dalam kasus tersebut. 

"Kami menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa Andhi Kurniawan ketika membacakan tuntutan pada siang tadi. 

Selain itu, Markus juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai US$900 ribu atau setara Rp126 miliar dengan menggunakan kurs saat ini. 

Lalu, apa tanggapan Markus usai dituntut dengan hukuman bui yang cukup tinggi oleh KPK?

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?

1. Markus Nari disebut oleh jaksa KPK menerima duit dari tiga orang

Instagram/@dewiawheey

Di dalam persidangan, jaksa menyebut saat pengadaan proyek KTP Elektronik, Markus turut menerima duit senilai US$900 ribu. Duit itu dialirkan dari tiga orang yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto senilai US$400 ribu, Andi Narogong melalui keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Pambudi senilai US$500 ribu. 

Selain itu, jaksa menuntut Markus dengan hukuman berat karena perbuatannya berdampak massif kepada publik dan terkait dengan kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. Dampak perbuatan Markus, kata jaksa, masih dirasakan oleh publik hingga kini. 

2. Jaksa juga menuntut agar hak politik Markus Nari dicabut selama lima tahun

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain menuntut Markus sembilan tahun penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks politikus itu selama lima tahun. Artinya, usai ia menyelesaikan masa hukuman itu, Markus tak boleh menjadi pejabat publik. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Markus Nari berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya