Survei LSI: Masih Banyak Warga Nilai Beri Suap Adalah Hal yang Wajar
Angka warga yang menganggap suap perbuatan wajar makin besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap masyarakat semakin permisif terhadap perbuatan pemberian suap dan gratifikasi kepada orang lain. Padahal, tanpa mereka sadari, itu juga merupakan bagian dari praktik korupsi.
Dalam rilis LSI yang dilakukan pada Senin (10/12) di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, ditemukan fakta dalam survei yang dilakukan pada periode 8-24 Oktober, sebanyak 63 persen responden menilai suap dan gratifikasi memang tidak wajar. Tetapi, apabila melihat trendnya dari tahun ke tahun, publik malah semakin permisif.
Pada tahun 2017, jumlah responden yang menilai pemberian gratifikasi dan suap tidak wajar mencapai 69 persen. Sementara, pada 2018 lalu, 69 persen responden menilai hal yang serupa. Fakta lain yang mengemuka yakni adanya pemberian uang saat mengurus layanan kesehatan, kelengkapan administrasi (KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran), berurusan dengan polisi, universitas negeri, mencari pekerjaan di lembaga pemerintah dan berurusan dengan pihak pengadilan.
Data survei LSI, jumlah permintaan pungli dan gratifikasi terjadi ketika berurusan dengan penegah hukum di pengadilan. Angka prosentasenya mencapai 26 persen. Sementara, peringkat di bawahnya, publik memberikan uang untuk pengurusan dokumen administrasi. Jumlahnya mencapai 16 persen.
LSI melakukan survei menggunakan sampel sebanyak 2.000 responden yang dipilih secara acak dengan menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan mencapai 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Apa yang mendorong masyarakat bersedia untuk memberikan pungli itu?
Baca Juga: Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisi
1. Publik memberi uang pungli supaya urusan cepat selesai
Data dari survei LSI memaparkan ada dua jenis pemberian pungli oleh masyarakat. Pertama, karena diminta oleh petugas dan kedua, mereka secara sukarela memberikan walaupun tidak diminta.
Alasan pertama publik bersedia memberikan uang ketika diminta karena mereka ingin urusannya segera selesai (61 persen). Kedua, mereka khawatir urusannya akan dipersulit kalau tidak memberikan uang yang diminta. Ketiga, publik mengaku praktik pemberian pungli itu sudah biasa dan toh warga tetap memberikannya.
Sementara, alasan utama publik bersedia memberi uang walau tanpa diminta yaitu agar pelayanan yang mereka butuhkan bisa lebih cepat (30 persen). Kedua, publik menganggap uang yang diberikan kepada petugas adalah rizki atau sedekah. Ketiga, publik menilai sudah terbiasa memberikan uang pungli itu kepada petugas.
Baca Juga: Survei LSI: KPK Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Ketimbang Polisi