Wah, Nazaruddin Dapat Pemotongan Masa Tahanan Lagi
Pada HUT ke-73 RI, masa hukuman Nazaruddin dipotong 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiket keberuntungan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin seolah belum habis. Setelah sebelumnya tertangkap basah menempati sel palsu di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia malah diberikan reward berupa pemotongan masa tahanan alias remisi selama enam bulan saat peringatan HUT ke-73 pada Jumat (17/8).
Padahal, sebelumnya, saat perayaan Idul Fitri, Nazaruddin sudah diberi remisi selama dua bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto pada hari ini di Lapas Khusus Anak Sukamiskin.
"Dari 104 yang diusulkan, 103 yang disetujui. 3 lainnya susulan. Untuk tindak pidana korupsi, ada 28 orang, termasuk salah satunya adalah Muhammad Nazaruddin," ujar Tejo.
Lho kok dia malah diberikan lagi remisi? Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menolak untuk memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin agar ia bisa mendapat fasilitas pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat Remisi
1. Ini adalah remisi keenam bagi Nazaruddin
Menurut Tejo, sejak Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin sejak tahun 2013 lalu, ia sudah mendapat enam kali pemotongan masa tahanan. Tejo tidak menjelaskan alasan mengapa Kemenkum HAM justru mengabulkan pemotongan masa tahanannya.
Sebanyak 76 warga binaan dari pidana umum juga mendapatkan remisi. Ia mengatakan pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada 12 orang, 17 orang mendapat remisi 2 bulan, 32 orang memperoleh 3 bulan remisi, 18 orang mendapat 4 bulan remisi, 20 orang diberi remisi 5 bulan dan 4 orang mendapat 6 bulan remisi.
"Nazaruddin termasuk dari empat orang yang mendapat remisi enam bulan itu," kata Tejo.
Baca Juga: Ini Fakta Baru soal Sel Palsu di Lapas Sukamiskin