TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wah, Nazaruddin Dapat Pemotongan Masa Tahanan Lagi

Pada HUT ke-73 RI, masa hukuman Nazaruddin dipotong 6 bulan

(Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Jakarta, IDN Times - Tiket keberuntungan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin seolah belum habis. Setelah sebelumnya tertangkap basah menempati sel palsu di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia malah diberikan reward berupa pemotongan masa tahanan alias remisi selama enam bulan saat peringatan HUT ke-73 pada Jumat (17/8).

Padahal, sebelumnya, saat perayaan Idul Fitri, Nazaruddin sudah diberi remisi selama dua bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto pada hari ini di Lapas Khusus Anak Sukamiskin.

"Dari 104 yang diusulkan, 103 yang disetujui. 3 lainnya susulan. Untuk tindak pidana korupsi, ada 28 orang, termasuk salah satunya adalah Muhammad Nazaruddin," ujar Tejo.

Lho kok dia malah diberikan lagi remisi? Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menolak untuk memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin agar ia bisa mendapat fasilitas pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat Remisi

1. Ini adalah remisi keenam bagi Nazaruddin

(Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Tejo, sejak Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin sejak tahun 2013 lalu, ia sudah mendapat enam kali pemotongan masa tahanan. Tejo tidak menjelaskan alasan mengapa Kemenkum HAM justru mengabulkan pemotongan masa tahanannya.

Sebanyak 76 warga binaan dari pidana umum juga mendapatkan remisi. Ia mengatakan pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada 12 orang, 17 orang mendapat remisi 2 bulan, 32 orang memperoleh 3 bulan remisi, 18 orang mendapat 4 bulan remisi, 20 orang diberi remisi 5 bulan dan 4 orang mendapat 6 bulan remisi.

"Nazaruddin termasuk dari empat orang yang mendapat remisi enam bulan itu," kata Tejo.

2. Ada 22.959 warga binaan yang diberi remisi

Antara FOTO/Novrian Arbi

Menurut data dari pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Mochammad Iriawan, ada 11.995 orang yang mendapatkan remisi umum. 11.737 remisi umum 1 dan 258 orang yang bisa langsung menikmati kebebasannya.

"Remisi yang diberikan merupakan hak negara bagi mereka. Dan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP nomor 32 tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," ujar Iriawan.

Ia mengaku mendukung agar warga binaan bisa segera kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukumannya. Apalagi selama ditahan mereka berkontribusi dengan misalnya membuat berbagai kerajinan.

Baca Juga: Ini Fakta Baru soal Sel Palsu di Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya