Bak Tersangka di Kepolisian, KPK Pajang 2 Terduga Koruptor Muara Enim
Ketua DPRD diduga terima suap Rp3,031 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada yang baru dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan efek jera terhadap pelaku rasuah. Dua tersangka dalam kasus rasuah di Kabupaten Muara Enim, Aries HB (Ketua DPRD) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR) dipajang dengan memunggungi publik.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, Aris dan Ramlan berdiri dengan jarak jauh dan menutupi sebagian wajah dengan masker. Ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian. Sehari-hari yang terjadi adalah begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju ke mobil tahanan. Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya.
Plt juru bicara dan pimpinan KPK sempat ditanya mengenai metode baru ini. Tetapi keduanya justru tak merespons.
Aries dan Ramlan ditangkap pada Minggu (26/4) di Muara Enim karena diduga menerima suap. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sudah ditangani sejak periode kepemimpinan jilid IV.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Aries dan Ramlan dijadikan tersangka karena menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak (3/3) lalu KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka yaitu AHB (Aries HB) dan RS (Ramlan Suryadi)," ungkap Alex ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin (27/4).
Lalu, berapa banyak suap yang diterima oleh Aries dan berapa lama ancaman hukumannya?
Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya
1. Sebelum ditangkap, dua tersangka sempat dipanggil tapi mangkir dua kali
Alex memberikan keterangan pers secara virtual didampingi oleh Deputi Penindakan yang baru terpilih Brigjen (Pol) Karyoto dan Plt juru bicara, Ali Fikri. Menurut Alex, KPK telah mengirimkan tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Aries dan Ramlan sejak (3/3) lalu. Alex mengatakan itu merupakan hak dari para tersangka.
Mantan hakim Ad-Hoc itu juga menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa 10 saksi. Beberapa tempat seperti kantor dan rumah tersangka juga sudah digeledah oleh penyidik KPK.
"KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali yakni pada (17/4) dan (23/4), tetapi panggilan itu tidak dipenuhi," kata Alex pada malam ini.
Editor’s picks
Maka, usai memastikan keberadaan Aries dan Ramlan, penyidik mengontak Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel dan menangkap keduanya pada Minggu (26/4) lalu.
Baca Juga: KPK Operasi Senyap Tangkap Kader PDIP, Bamsoet Beri Pujian Tinggi