Tiga Kru Kapal Pesiar Asal Indonesia Meninggal Akibat COVID-19
Dua WNI meninggal di AS, satu meninggal di Inggris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dari 24 WNI yang meninggal karena COVID-19, terdapat tiga warga Indonesia yang bekerja di kapal pesiar. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, dua di antara tiga WNI itu bekerja di kapal pesiar milik perusahaan di Amerika Serikat. Sisa satu WNI lainnya bekerja di kapal yang berada di Inggris.
Dua WNI yang bekerja di AS diketahui berinisial WW dan berusia 50 tahun. Ia bekerja di kapal pesiar Zaandam. Kapal itu sempat ditolak berlabuh di pelabuhan di kawasan Amerika Latin. Alhasil, kapal terpaksa harus terombang-ambing selama dua pekan di laut.
Menurut harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi (10/4) lalu, WW meninggal enam hari usai kapal diizinkan berlabuh di Fort Lauderdale, Florida. Kapal itu ditolak berlabuh di negara mana pun karena sebelumnya sudah ada empat penumpang lansia yang meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes, tiga dari empat penumpang itu positif COVID-19.
WNI kedua diketahui berinisial IPS dan bekerja untuk kapal pesiar Oasis of the Seas. Ia diketahui berasal dari Bali.
Menurut laporan New York Daily News edisi (21/4) lalu, IPS meninggal pada Senin kemarin usai dirawat di RS Fort Lauderdale, Miami. Sebelum IPS, seorang bartender berinisial DJ lebih dulu menghembuskan nafas pada (19/4) karena tertular COVID-19. DJ merupakan warga Filipina.
WNI ketiga merupakan kru kapal pesiar MV Viking Star yang bersandar di Inggris. Lalu, bagaimana penanganan terhadap jenazah ketiganya?
Baca Juga: Usai Ditolak, Kapal Pesiar Zaandam Akhirnya Bisa Berlabuh di Florida
1. Pemerintah telah menghubungi keluarga ketiga WNI
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, pihak KJRI di AS dan KBRI di London telah menghubungi pihak keluarga tiga kru kapal tersebut di Tanah Air. Pemerintah, kata Judha, juga sudah mengontak pihak perusahaan penempatan WNI sebagai kru kapal pesiar.
"Tujuannya, untuk memeriksa apakah semua hak almarhum terkait ketenagakerjaan sudah dipenuhi oleh pihak principle," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers secara virtual di kantor Kemenlu pada Rabu (22/4).
Baca Juga: 9 Kru Kapal Pesiar Diamond Princess Asal RI Sembuh dari Virus Corona