Tiga Personel TNI Dicopot karena Istri Komentari Penusukan Wiranto
Istri-istri itu juga akan dilaporkan ke polisi dengan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi pasangan dari personel TNI maka memiliki konsekuensi juga harus menjaga sopan santun di media sosial. Kiranya itu lessons learned yang hendak disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Andika menghukum dua personel TNI AD yakni kolonel HS dan Sersan Z. Keduanya mendapatkan hukuman bukan karena perbuatan mereka, melainkan istri-istrinya. Istri kolonel HS yang berinisial IZN pada Jumat (11/10) mengunggah komentar di akun media sosial bernada nyinyir yang diduga ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto.
Akun Facebook IZN memang sudah dihapus, namun tangkapan layarnya sudah beredar luas di publik. Ada dua tangkapan layar yang beredar luas di media sosial. Unggahan pertama, tertulis: 'jangan cemen, Pak.. Kejadianmu tidak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang."
Sementara, di unggahan kedua, IZN tertulis 'Teringat kasus Pak Setnov, ... bersambung rupanya pake pemeran pengganti'. Memang di kedua unggahan tersebut tidak menyebut nama Wiranto. Namun, diduga unggahan tersebut ditujukan kepada mantan Panglima ABRI itu.
"Terkait dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada dua individu yang juga merupakan istri dari TNI Angkatan Darat. Pertama, berinisial IPDN dan kedua, adalah LZ," ujar Andika ketika memberikan keterangan pers di RSPAD Gatot Subroto pada Jumat (11/10).
IPDN merupakan istri dari kolonel HS yang notabene menduduki sebagai Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara. LZ adalah istri dari sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung. Namun, bukan dua personel militer itu saja yang dicopot. Ada pula personel TNI AU yang bertugas di Surabaya yang mengalami nasib serupa. Wah, mengapa bisa begitu ya?
Baca Juga: Fakta-Fakta tentang Kunai, Senjata Naruto yang Digunakan Tusuk Wiranto
1. Dua personel TNI AD dicopot dan ditahan selama 14 hari
Kendati yang berbuat adalah istrinya, namun Andika menilai keluarga juga harus menjaga sikap di media sosial. Oleh sebab itu, kolonel HS dan sersan dua Z dicopot dari jabatannya. Keduanya juga dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi esok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanudin di Makassar, karena masuk area Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan," kata Andika kemarin dan dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Andika pencopotan keduanya sudah sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2014 yakni mengenai disiplin militer. Ia menilai unggahan istri HS dan Z tidak pantas. Apalagi yang dikomentari adalah Wiranto, mantan panglima TNI.
Baca Juga: Komentari Soal Wiranto, Jerinx SID sampai Hanum Rais Dilaporkan