Tim Hukum AMIN: Dugaan Penggelapan Pajak Indra Charismiadji Rp1,1 M
Indra kini ditahan di rutan Cipinang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, membenarkan salah satu juru bicara AMIN, Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditangkap lantaran diduga menggelapkan pajak di perusahaan yang dulu didirikannya senilai Rp1,1 miliar.
"Kasusnya selama ini ditangani oleh Dirjen Pajak. Lalu, yang diduga penggelapan pajak itu di perusahaan yang dulu dia dirikan, tapi di sana dia sudah tidak menjabat posisi apapun. Masalah (dugaan penggelapan pajak) hanya Rp1,1 miliar," ujar Ari kepada media di Jakarta, Rabu (27/12/2023) malam.
Menurut Ari, penahanan Indra terkesan tiba-tiba. Sebab, kasus ini sedang dalam pembicaraan mencari solusi, tetapi malah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.
Ari pun menyebut tim hukum nasional AMIN langsung turun tangan dan melakukan pendampingan secara hukum.
"Kami dari tim hukum nasional AMIN mendampingi untuk proses hukum dan berharap proses hukumnya bisa berjalan fair dan transparan," tutur dia.
1. Tim hukum AMIN sebut dugaan penggelapan pajak sudah hampir rampung
Lebih lanjut, Ari mengatakan, perkara yang membelit Indra termasuk kasus lama yang telah ditangani Dirjen Pajak.
"Sebenarnya kasus itu sudah mau selesai. Nah, kami tidak tahu kenapa, kok tiba-tiba ini dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ditahan," kata Ari.
Ia pun menduga proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan tak lama usai Indra muncul mendampingi Anies di kegiatan Safari Natal.
"Beliau kan ikut membantu tim yang melaksanakan berbagai macam kegiatan yang terkait dengan Natal dan Tahun Baru," tutur dia.
Baca Juga: Survei CSIS: Elektabilitas Prabowo Teratas, Anies Salip Ganjar