TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TNI AL Tunggu Arahan Pemerintah soal Kapal Rohingya di Perairan Aceh

TNI AL tak bisa begitu saja bawa masuk warga Rohingya

Pengungsi Rohingya di perairan Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kapal pengungsi Rohingya kembali terlihat terombang-ambing di perairan Aceh sejak Minggu (26/12/2021) malam. Kapal yang terbuat dari kayu dan ditumpangi sekitar 100 warga Rohingya itu diduga mengalami kerusakan mesin, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. 

Ini bukan kali pertama kapal kayu yang mengangkut warga Rohingya terdampar di wilayah perairan Indonesia. Lantaran dipersekusi di negara asalnya yakni Myanmar, maka sebagian besar dari mereka memilih pergi ke negara lain. Mayoritas warga Rohingya menuju ke Malaysia. 

Temuan kapal yang ditumpangi warga Rohingya itu kemudian diketahui TNI Angkatan Laut. Tetapi, Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, mengatakan pihaknya tak bisa membawa masuk ratusan warga Rohingya yang ada di kapal kayu itu ke wilayah daratan Indonesia.

"Sejauh ini, tugas dari TNI Angkatan Laut adalah melaksanakan pengamanan perbatasan. Sedangkan, Rohingya ini kan bukan WNI, jadi tidak bisa serta merta kita bawa masuk ke Indonesia walaupun statusnya sebagai pengungsi," ungkap Dian kepada media pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu di Aceh. 

"Ini kan tentunya ada kaitan dengan kebijakan dengan pemerintah," kata dia. 

Dian menambahkan kapal yang ditumpangi warga Rohingya itu berjarak sekitar 130 kilometer dari tepi pantai Indonesia. Ia juga menjelaskan tugas TNI AL saat ini adalah memberikan bantuan kemanusiaan seperti bantuan logistik. TNI AL juga siap membantu bila warga Rohingya itu siap kembali melanjutkan perjalanan. 

"Seandainya mereka meminta (masuk) ke wilayah darat, mereka tidak memiliki hak itu. Ini kan sama saja seperti penyusupan. Harus ada izin resmi lebih dulu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkomitmen, mau mengurus atau tidak," tuturnya. 

Lalu, apa langkah yang diambil oleh TNI AL selanjutnya?

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi Etnis Rohingya Terombang-Ambing di Perairan Aceh

1. TNI AL akan tunggu arahan dari pemerintah

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rahmad

Dian menjelaskan TNI tidak bisa melenceng dari tugas yang telah diberikan. Pihaknya pun tak mempermasalahkan apakah warga Rohingya itu akan dibawa ke darat atau tetap dibiarkan di perairan, asal ada instruksi tertulis yang jelas dari pemerintah pusat. 

"Bagi kami, hal tersebut tidak menjadi kendala. Kami hanya melaksanakan tugas penyekatan dan memberikan bantuan sosial," kata Dian kepada media, Rabu (29/12/2021). 

Ia mengatakan setelah itu, pihak TNI AL akan mendorong kapal yang ditumpangi oleh warga Rohingya ke luar wilayah Indonesia. "Kami akan dorong ke wilayah yang bisa menerima (pengungsi Rohingya). Tetapi, kalau akhirnya pemerintah bersedia menerima ya kami akan ikuti juga," ujarnya. 

Di sisi lain, Dian juga meminta agar masyarakat memikirkan berbagai ancaman yang bisa dibawa masuk. Salah satunya virus Sars-CoV-2 dari warga Rohingya itu. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan hingga saat ini belum ada instruksi apa pun dari otoritas di Jakarta menyangkut warga Rohingya yang berada di perairan Bireuen, Aceh. 

2. UNHCR desak Indonesia bawa masuk warga Rohingya ke daratan

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rahmad

Badan PBB yang mengurus pengungsi, UNHCR, menyerukan pemerintah Indonesia agar segera menyelamatkan warga Rohingya yang terombang-ambing di perairan Bireuen. 

"UNHCR sangat prihatin dengan keselamatan dan nyawa warga yang berada di dalam kapal. Untuk mencegah jatuhnya korban, kami mendorong agar Pemerintah Indonesia agar dilakukan penyelamtan segera," demikian isi keterangan UNHCR, Selasa (28/12/2021). 

UNHCR juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo termasuk ketentuan untuk menyelamatkan pengungsi di dalam kapal yang mengalami kerusakan di dekat Indonesia. "Pemerintah juga membantu mereka untuk turun dari kapal," kata mereka. 

Ketentuan ini sempat diimplementasikan dalam insiden serupa yang terjadi pada 2018, 2020 dan Juni 2021. Dalam insiden terakhir, Indonesia bersedia menyelamatkan 81 warga Rohingya dari tepi pantai Aceh. 

"Selama ini, Indonesia telah memberi contoh bagi negara lain di kawasan dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi. Kami berharap semangat kemanusiaan yang sama bisa ditunjukkan dalam insiden kali ini," tutur UNHCR.

Baca Juga: Bantu Selamatkan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Dipuji Warganet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya