TNI Bakal Revisi Aturan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Keluarga Prajurit
Buntut dari kisruh Mayor Dedi menggeruduk Polres Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono berencana mengubah aturan mengenai anggota keluarga prajurit atau PNS TNI, yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI. Namun, TNI membantah revisi peraturan itu disebabkan aksi anggota Kodam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2023.
Anggota TNI tersebut diketahui bernama Mayor Dedi Hasibuan. Ia datang ke Polres Medan tidak sendiri, melainkan mengajak 13 prajurit TNI lainnya.
"Kemarin, Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami agar diadakan revisi supaya tidak meluas (definisi keluarga yang berhak menerima bantuan hukum)," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, sulit tak mengaitkan rencana revisi aturan tersebut dengan peristiwa di Mapolrestabes Medan. Sebab, Mayor Dedi datang ke sana untuk meminta penangguhan penahanan saudaranya, ARH, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan mafia tanah. Selain itu, Mayor Dedi mengklaim ia berwenang untuk memberikan bantuan hukum bagi ARH.
Sementara, berdasarkan Keputusan Panglima TNI yang saat ini berlaku, prajurit dan keluarga dapat menerima bantuan hukum. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Laksamana Muda TNI Kresna Buntoro, keluarga TNI berhak mendapatkan bantuan hukum bila tersandung kasus hukum. Hal itu tertuang di beberapa aturan, salah satunya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Itu ada di Pasal 50 ayat (2), khususnya huruf f. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan, dan rawatan kedinasan yang meliputi penghasilan hingga bantuan hukum," kata Kresna di lokasi yang sama.
Lalu, di Pasal 50 ayat (3) di UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi "keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum. Sehingga tadi, prajurit dan keluarganya punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur dia.
Baca Juga: Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medan
1. Keluarga jauh tidak bisa ikut menikmati fasilitas bantuan hukum
Lebih lanjut, Kresna menyebut, keluarga yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI yaitu istri atau suami, anak, dan orang tua. "Pertanyaannya kalau keluarga jauh diajak (menerima bantuan hukum) mestinya gak bisa," ujar dia.
Sementara, status ARH merupakan keponakan Mayor Dedi Hasibuan. Sehingga, seharusnya tidak layak untuk menerima bantuan hukum. Di sisi lain, kata Kresna, revisi aturan tersebut merupakan bagian dari program legislasi Babinkum TNI 2023.
"Ketentuan bantuan hukum ini masuk dalam program legislasi TNI tahun anggaran 2023. Tim kami sudah berjalan. Biasanya program legislasi TNI ini memakan waktu satu tahun," tutur dia.
Kresna menambahkan tim yang menyusun draf revisi Peraturan Panglima itu bukan hanya Babinkum, tetapi juga ada perwakilan tiga matra TNI. Baik itu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut maupun TNI Angkatan Udara.
"Revisi ini diharapkan dalam waktu tiga bulan harus sudah jadi," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medan
Baca Juga: Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya