Tolak UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Desember
Buruh tolak kenaikan upah minimum 1,09 persen pada 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan sekitar dua juta buruh bakal menggelar aksi mogok nasional dengan cara menyetop produksi. Aksi ini bakal dilakukan pada periode 6 hingga 8 Desember 2021.
"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti aksi mogok nasional mencapai 2 juta orang," ujar Iqbal ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (19/11/2021).
Ia mengatakan dasar hukum dilakukannya mogok nasional yakni UU nomor 9 tahun 1998. Iqbal menggaris bawahi ini bukan mogok kerja tetapi mogok secara nasional.
"Karena menggunakan UU nomor 9 tahun 1998, maka lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan pabrik karena kami mogok nasional, bukan mogok bekerja. Jadi, kami akan setop produksi keluar dari ruang produksi menuju ke lingkungan pabrik," kata dia.
Iqbal menambahkan cara ini dipilih sebagai jalan tengah agar penyampaian aspirasi bisa didengar dan tetap mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Dengan begitu, aparat penegak hukum juga tak memiliki alasan untuk membubarkan aksi mogok nasional.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Rencananya aksi mogok nasional bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Apakah perlawanan buruh ini akan didengar oleh pemerintah dan keputusan soal kenaikan upah minimum regional bakal direvisi?
Baca Juga: 10 Potret Anies Temui Massa Demo Buruh, Duduk Bareng di Trotoar
1. Dalam aksi mogok nasional buruh bakal menuntut omnibus law dicabut dan UMP dinaikkan hingga 10 persen
Di dalam pemberian keterangan pers, Iqbal mengatakan akan ada dua hal yang bakal dituntut melalui aksi mogok nasional bulan depan. Pertama, buruh menuntut agar nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten pada 2022 berkisar 7-10 persen.
"Bila diadakan nilai runding, maka yang kami tawarkan berhenti di angka 5 persen hingga 7 persen. Tapi, tawaran berdasarkan survei yang kami lakukan, kenaikan ada di kisaran 7 -10 persen," kata Iqbal.
Tuntutan kedua yakni meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan atau mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. "Setidak-tidaknya klaster mengenai ketenagakerjaan dicabut oleh hakim MK," ujarnya lagi.
Ia menambahkan aksi mogok nasional tersebut juga akan diperluas karena bakal diikuti pula oleh para pekerja di sektor transportasi, guru-guru honorer, petani hingga nelayan. "Karena dua agenda itu turut menjadi perhatian dari seluruh elemen rakyat," tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: UMP 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata nasional 1,09 Persen