TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tujuh Fakta OTT Bowo Pangarso: Dari Suap Hingga Misteri Cap Jempol

Bowo sudah menyiapkan sekitar 400 ribuan amplop

(Tim penyidik tengah membuka kain yang menutupi kardus berisi uang untuk serangan fajar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dari PT Humpuss Transportasi Elektronik. Dalam pemberian keterangan pers pada Kamis malam (28/3), Bowo diduga kuat menerima suap dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu belum termasuk uang-uang lain yang ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung) dan ASW (Asty Winasti)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (28/3). 

Ketiganya ditahan di dua rutan yang berbeda sejak semalam untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Indung, orang kepercayaan Bowo dan Bowo sendiri ditahan di rutan KPK K4. Sedangkan, Asty ditahan di rutan Pondok Bambu. 

Kalian penasaran soal apa saja fakta yang muncul dari operasi tangkap tangan yang ke-4 di tahun 2019 ini? Sebab, yang mencengangkan lembaga antirasuah turut menemukan tumpukan uang lainnya di dalam kardus. 

Baca Juga: [BREAKING] Bowo Sidik Pangarso Gunakan Uang Suap untuk Serangan Fajar

1. Ada 84 kardus berisi 400 ribuan amplop bernilai Rp8 miliar yang ditemukan KPK

(Tim penyidik tengah menunjukan barang bukti uang yang akan disita dari OTT Bowo Sidik Pangarso) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain uang suap, tim lembaga antirasuah menemukan tumpukan duit lainnya. Duit-duit itu ditemukan di sebuah perusahaan di area Pejaten, Jakarta Selatan.

Saat kardus dibuka, ditemukan amplop berwarna putih dan telah dilem. Febri mengatakan di dalam amplop itu telah diisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. 

"Total ada sekitar 400 ribuan amplop berisikan uang yang KPK duga akan digunakan untuk pendanaan politik atau serangan fajar pada 17 April mendatang," ujar Febri semalam. 

Setelah dilakukan penghitungan, uang di dalam amplop itu mencapai nilai Rp8 miliar. 

2. KPK menyebut uang di dalam amplop untuk kepentingan pileg dan bukan pilpres

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan amplop-amplop itu hanya digunakan oleh Bowo untuk kepentingan pribadinya supaya terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Ia menegaskan tidak ada kepentingan agar turut mengajak calon pemilih untuk memilih capres tertentu. 

"Sama sekali 84 kardus tidak digunakan untuk pilpres ke nomor satu. Sama sekali tidak ada tentang itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ini untuk kepentingan dia pribadi yang hendak mencalonkan lagi sebagai anggota DPR," tutur dia. 

Ia turut menegaskan tidak ada tim sukses mana pun yang terlibat dalam kasus suap itu. 

3. Ada stempel jempol yang mengajak calon pemilih mencoblos paslon nomor urut 01?

instagram.com/jokowi

Informasi yang santer berkembang yakni adanya stempel jempol di ujung uang-uang yang dimasukan ke dalam amplop itu. Stempel jempol itu mengajak agar calon pemilih untuk memilih kandidat nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Tapi, lagi-lagi hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. 

"Sekaligus untuk menjawab ini saya tegaskan kembali, tadi kami sudah cek dan tidak ditemukan ada cap itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana," kata Basaria. 

Sementara, informasi lain justru mengonfirmasi adanya stempel jempol nomor urut satu tersebut. Media kemudian meminta agar KPK membuka amplop dan menunjukkan uang di dalamnya. Hal tersebut untuk menunjukkan transparansi bagi publik bahwa memang benar tidak ada stempel jempol tersebut. 

Namun, jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Ia mengatakan ada hukum acara tertentu yang menyebut tidak boleh membuka atau memindahkan barang bukti. 

"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," kata Febri semalam. 

4. Bowo Sidik Pangarso akan maju lagi sebagai anggota DPR dari Dapil Jateng II

(Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bowo Sidik terkonfirmasi hendak melaju kembali sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II. Daerah itu meliputi Demak, Jepara dan Kudus. Saat ini ia berada di nomor urut dua. 

Sayangnya, untuk bisa terpilih kembali, pencapaian kinerja saja tidak cukup. Bowo telah menyiapkan "serangan fajar" saat masa tenang pemilu nanti. 

5. Bowo Sidik Pangarso menggunakan pengaruhnya sebagai anggota DPR

(Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR yang ditangkap KPK) www.dpr.go.id

Bowo Sidik menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, yang menjadi anak perusahaan PT Humpuss milik Tommy Soeharto. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan PT Humpuss Transportasi Kimia telah menyuap Bowo sebanyak Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar yakni Rp221 juta dan US$85.130. 

Basaria mengatakan Bowo disuap karena posisinya sebagai anggota DPR di Komisi VI yang salah satunya menangani isu industri, investasi dan persaingan usaha. Kementerian BUMN menjadi mitranya di DPR. 

PT Humpuss Transportasi Kimia berharap dengan mendekati Bowo, mereka bisa menjalin kerja sama lagi dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. 

"Sebelumnya, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia," kata Basaria. 

Tidak sia-sia melobi Bowo, karena pada (26/2) lalu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu isi poin MoU yakni PT Pupuk Indonesia Logistik kembali menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mengangkut pupuk. 

Namun, sebagai imbalannya, Bowo meminta fee ke PT Humpus Transportasi Kimia yakni US$2 per metric ton barang yang diangkut menggunakan kapal mereka.

KPK menyebut Bowo telah menerima fee tersebut sebanyak 6 kali penyerahan. Namun, ia tertangkap di penyerahan ke-7. Dari lokasi, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp89,4 juta sebagai barang bukti. 

6. Bowo terancam pidana penjara 20 tahun

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung dikenai dua pasal yakni UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf atau pasal 11. Selain itu, ada juga Bowo disangkakan dengan menggunakan pasal 12B. 

Apabila merujuk ke UU tersebut, maka sebagai penyelenggara negara, Bowo menerima hadiah atau janji. Apalagi gara-gara hadiah itu, ia kemudian tidak jadi berbuat sesuatu untuk publik. Kalau melihat UU itu, maka Bowo dan Indung terancam bui 4-20 tahun. Belum lagi ada denda senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: [FOTO] Tumpukan Kardus Uang Rp8 M "Serangan Fajar" Milik Bowo Pangarso

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya