Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara
Syahri Mulyo jadi tersangka KPK usai ditangkap dalam OTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Syahri Mulyo akhirnya dilantik sebagai kepala daerah dari Tulungagung pada Selasa (25/9) usai memenangkan Pilkada serentak tahun ini. Namun, yang menjadi permasalahan, Syahri justru masih menyandang sebagai tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, apakah Syahri akan memimpin Tulungagung dari balik jeruji? Apakah lembaga antirasuah akan mengizinkan Syahri dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri pukul 14:00 WIB? Sebab, kurang elok kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo malah melantik Syahri di rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga: Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK
1. Usai dilantik, Syahri langsung digantikan oleh wakilnya
Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai dilantik, Syahri akan langsung digantikan oleh wakilnya Maryoto Birowo. Maryoto akan menjabat sebagai Plt hingga status hukum Syahri berkekuatan hukum tetap.
"Begitu dilantik, saya membuat Plt terhadap wabup (wakil bupati). Begitu selesai (pelantikan), saya serahkan dan tanda tangani (surat) Plt nya kepada Pak Birowo," ujar pria yang akrab disapa PakDhe Karwo itu pada Senin (24/9) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ia menambahkan, kalau status hukum kasus yang dialami oleh Syahri sudah berkekuatan hukum tetap, barulah Maryoto akan naik secara permanen menjadi bupati.
Baca Juga: Bantah Bermuatan Politis, KPK Klaim Punya Bukti Dalam Setiap OTT