TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara

Syahri Mulyo jadi tersangka KPK usai ditangkap dalam OTT

(Syahri Mulyo dan M. Birowo dilantik sebagai kepala daerah Tulungagung) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Syahri Mulyo akhirnya dilantik sebagai kepala daerah dari Tulungagung pada Selasa (25/9) usai memenangkan Pilkada serentak tahun ini. Namun, yang menjadi permasalahan, Syahri justru masih menyandang sebagai tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lalu, apakah Syahri akan memimpin Tulungagung dari balik jeruji? Apakah lembaga antirasuah akan mengizinkan Syahri dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri pukul 14:00 WIB? Sebab, kurang elok kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo malah melantik Syahri di rutan Polres Jakarta Timur. 

 

Baca Juga: Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK

1. Usai dilantik, Syahri langsung digantikan oleh wakilnya

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai dilantik, Syahri akan langsung digantikan oleh wakilnya Maryoto Birowo. Maryoto akan menjabat sebagai Plt hingga status hukum Syahri berkekuatan hukum tetap. 

"Begitu dilantik, saya membuat Plt terhadap wabup (wakil bupati). Begitu selesai (pelantikan), saya serahkan dan tanda tangani (surat) Plt nya kepada Pak Birowo," ujar pria yang akrab disapa PakDhe Karwo itu pada Senin (24/9) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 

Ia menambahkan, kalau status hukum kasus yang dialami oleh Syahri sudah berkekuatan hukum tetap, barulah Maryoto akan naik secara permanen menjadi bupati. 

2. KPK setuju meminjamkan Syahri untuk dilantik di Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara, pimpinan KPK merestui untuk meminjamkan Syahri agar bisa dilantik di Jakarta dan bukan di Surabaya. Juru bicara lembaga antirasuah, Febri Diansyah mengatakan dasar hukum yang digunakan adalah UU Pilkada pasal 164 ayat (6) tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Isi dari UU tersebut yakni: 'dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota'

Dengan begitu, maka KPK mengizinkan Syahri dibawa dari tempat penahanannya ke kantor Kementerian Dalam Negeri. 

"Selain itu, kami mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu), serta faktor keamanan (tenaga pengaman), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/9). 

Lembaga antirasuah akan membawa Syahri ke kantor Kemendagri dan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan rutan dan Polri. 

Baca Juga: Bantah Bermuatan Politis, KPK Klaim Punya Bukti Dalam Setiap OTT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya