TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Kapal Tanker Iran Tertangkap, DPR Desak Bakamla Harus Diperkuat

Bakamla harus dijadikan satu-satunya national coast guard

Kapal Bakamla mendekati dua kapal tanker berbendera asing di perairan Pontianak (Dokumentasi Bakamla)

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan meminta pemerintah memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu caranya dengan meningkatkan anggaran bagi organisasi itu. 

Berdasarkan hasil rapat pada 10 September 2020 lalu dengan Komisi I, Bakamla hanya diberi anggaran senilai Rp515 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Padahal, kebutuhannya mencapai Rp6,5 triliun.

Farhan pun semakin mendesak hal itu usai Bakamla menangkap dua kapal tanker yang diduga melakukan pemindahan BBM secara ilegal. 

"Urgensi penguatan Bakamla semakin tinggi karena kita sangat perlu menegaskan dan menegakan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus sejenis yang tidak terungkap karena wilayah laut RI begitu luas, sedangkan armada masih terbatas," kata Farhan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Saat ini, kapal MT Horse yang berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama sudah digiring ke Batam. Tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi dan kementerian lalu dibentuk untuk melakukan penyelidikan. 

Apa saja dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua kapal tanker itu?

Baca Juga: Bakamla Sebut Nahkoda Kapal Tanker Iran Akui Kirim BBM ke Kapal Lain

1. Komisi I minta agar Bakamla dijadikan satu-satunya penjaga pantai

Ilustrasi Infrastruktur (Kapal Laut) (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Farhan turut mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, untuk menyamakan dengan visi presiden. Visinya yaitu menjadikan Bakamla sebagai satu-satunya national coast guard.

"Lalu, operasional semua lembaga yang selama ini tumpang tindih di wilayah laut Indonesia, agar diintegrasikan," ujar pria yang sempat menjadi bagian dari manajemen Persib itu.

Farhan juga mengingatkan Kementerian Luar Negeri agar membangun sebuah diplomasi yang menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjaga wilayahnya.

"Sehingga, ke depan tidak ada satu pun negara yang berani mempertanyakan tindakan penegakan hukum di wilayah Indonesia," kata dia lagi. 

Farhan juga mendesak Bakamla agar terus menggali berbagai kemungkinan kerja sama internasional untuk pengembangan SDM dan teknologi penjaga pantai. 

2. Kapal tanker Iran diduga melakukan tiga pelanggaran, termasuk melanggar UNCLOS

Kapal tanker asing yang berada di atas perairan Pontianak dan diamankan oleh Bakamla (Dokumentasi Bakamla)

Menurut informasi yang diperoleh Farhan, ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan kapal MT Horse berbendera Iran. Pertama, melanggar hak lintas transit pada ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dengan keluar dari batas 25Nm ALKI dan mematikan AIS (sistem pelacak identifikasi kapal). Hal itu melanggar pasal 19 UNCLOS dan Permenhub nomor 7 tahun 2019. 

Pelanggaran kedua, yaitu melaksanakan ship to ship transfer fuel ilegal (black market oil) dan dinilai telah melanggar UU nomor 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan dan UU nomor 22 tahun 2001 mengenai Migas. Pelanggaran ketiga, menyembunyikan identitas kapal dengan menggunakan kain dan jaring serta tak mengibarkan bendera kebangsaan. Hal itu melanggar UU nomor 17 tahun 2008. 

Sedangkan, kapal berbendera Panama, MT Freya juga dianggap melakukan pelanggaran sebab menumpahkan minyak atau limbah ke perairan Indonesia. Hal itu dianggap melanggar UNCLOS, Marpol 73/78, UU nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran. Selain itu, ada pula PP nomor 21 tahun 2010 mengenai perlindungan lingkungan laut. 

Baca Juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Bendera Asing yang Beraktivitas Ilegal 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya