Usai UU Resmi Direvisi, Pimpinan KPK Perintahkan Pegawai Tetap Kerja
KPK tengah menganalisa poin-poin apa yang melemahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah situasi yang semakin sulit dan tak menentu di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat UU nomor 30 tahun 2002 resmi direvisi, pimpinan komisi antirasuah, Agus Rahardjo, meminta kepada para pegawainya untuk tetap bekerja seperti biasa. Agus menegaskan walau waktu yang mereka miliki tinggal sedikit, namun para pegawai tidak akan berhenti bekerja untuk memberantas korupsi.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti," kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu pagi (18/9).
Instruksi itu disampaikan oleh Agus melalui surat elektronik kepada para pegawai hari ini. Ia pun turut meminta kepada para pegawai komisi antirasuah agar tidak patah arang dalam memberantas korupsi.
"KPK tidak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi," tutur pria yang pernah menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) itu.
Agus juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim transisi yang tengah menganalisa poin-poin di dalam UU KPK baru yang sudah direvisi oleh pemerintah dan DPR. Wah, apa ya tugas dari tim tersebut?
Baca Juga: [BREAKING] Ditolak Banyak Orang, DPR RI Tetap Sahkan Revisi UU KPK
1. Tim transisi akan mengidentifikasi konsekuensi pemberlakuan UU nomor 30 tahun 2002 kepada lembaga KPK
Agus menjelaskan tim tersebut akan menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisa terhadap materi-materi di dalam UU KPK yang telah disahkan di dalam sidang paripurna, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan atau pencegahan, dan unit lain yang terkait.
"Selain itu, tim tersebut juga merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Agus lagi.
Ia tak menampik ada beberapa aturan di dalam UU KPK yang baru dengan yang sebelumnya disahkan pada 2002 lalu. Perubahan yang ada di dalam UU yang baru memang dinilai bisa memperlemah kinerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di dalam UU tersebut," tutur dia.