TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU MD3 Tak Halangi Langkah KPK Berantas Korupsi

Maju terus KPK memberantas koruptor!

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang disahkan parlemen Senin 12 Februari lalu, tidak akan menghentkan langkah pemberantasan rasuah.

Sebab, pada Pasal 245 yang membahas hak imunitas bagi anggota parlemen terdapat beberapa pengecualian. Apa saja isi pengecualian itu? 

Baca juga: UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR

1. KPK tetap bisa memanggil anggota DPR tanpa izin Presiden dan MKD

IDN Times/Margith Juita Damanik

Pasal yang membahas mengenai hak imunitas tertuang di Pasal 245. Di sana terdapat dua ayat. Ayat pertama berbunyi "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 224, maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."

Sedangkan di ayat kedua, terdapat pengecualian dan hak imunitas tidak berlaku bagi anggota DPR yang melakukan beberapa tindak kejahatan yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Dalam debat dengan anggota Komisi III DPR Erna Suryani Ranik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 13 Februari lalu, terungkap bahwa anggota parlemen tidak bermaksud berlindung di balik Pasal 245. Ia bahkan mempertanyakan sikap lembaga anti-rasuah yang seolah-olah memposisikan diri mereka sendiri kerap dizalimi DPR.

"Padahal, kami tidak pernah bersikap begitu. Kok kesan nya DPR ini zalim sekali ke KPK," kata Erna.

Kepastian tetap bisa memproses kasus korupsi disampaikan juga oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa lalu. 

"Kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus, maka itu artinya KPK tidak membutuhkan izin presiden atau rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kalau ingin memproses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," ujar Febri. 

2. KPK tidak pernah memanggil paksa di tahap penyelidikan

IDN Times/Linda Juliawanti

Febri juga menjelaskan selama ini KPK tidak pernah memanggil siapa pun secara paksa, kalau proses kasus masih tahap penyelidikan. Yang benar, kata dia, lembaganya mengundang beberapa orang karena keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi.

"Pemanggilan baru dikenal ketika kita sudah bicara pada proses penyidikan. Di proses penyidikan, tentu sudah diketahui siapa tersangkanya, sudah ada dugaan tindak pidana korupsi apa yang dilakukan," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. 

Baca juga: Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya