TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Keluhan Warganet e-KTP Tetap Difotokopi, Ini Respons Kemendagri

Baru 2.851 lembaga yang sudah memiliki alat baca e-KTP

Ilustrasi petugas mendata KTP elektronik (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri langsung merespons keluhan warganet di media sosial yang menyebut KTP Elektronik alias e-KTP adalah sebuah penipuan. Keluhan bermula dari pemilik akun Twitter @catuaries yang menyebut sejak ia memegang KTP Elektronik sejak 2012 masih saja diminta fotokopinya. Padahal, chip di KTP Elektronik menyimpan data pribadi tiap individu. 

"Sejak dapat e-KTP ini dari 2012, gak pernah tuh diminta tapi kyak e-money buat urusan-urusan birokrasi. Tetap aja fotokopi," cuit pemilik akun tersebut pada Kamis (4/3/2021). 

Cuitan itu berujung viral dan trending di Twitter. Cuitan mendapat 672 respons dan dicuit ulang lebih dari 12 ribu kali. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah tak menampik bahwa masih ada lembaga yang akan meminta salinan KTP Elektronik dengan fotokopi. "Bisa jadi lembaga itu belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader. Jadi, dia masih manual," ujar Zudan melalui keterangan tertulis hari ini. 

Apakah KTP Elektronik yang sering difotokopi bisa cepat mengalami kerusakan?

Baca Juga: Vaksinasi Lansia Bisa Cukup Tunjukkan KTP ke Petugas Faskes

Baca Juga: Mensos Risma Bantu Warga Telantar Rekam Data KTP Agar dapat Bansos

1. 2.851 lembaga sudah kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Zudan, sejauh ini Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menjalin kerja sama dengan 2.851 lembaga. Dengan begitu, lembaga-lembaga tersebut tidak perlu lagi melakukan verifikasi dengan fotokopi. 

"Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan. 

Ribuan lembaga itu termasuk berbagai bank milik swasta dan pemerintah serta BPJS Kesehatan. Di sana KTP Elektronik dibaca dengan menggunakan card reader.  "Bahkan, untuk verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Mingu hanya perlu tap layaknya e-money," tutur dia lagi. 

2. KTP Elektronik tidak akan rusak bila sering difotokopi

ANTARA FOTO/Seno

Mantan petinggi di Kemendagri, Irman pada 2013 lalu pernah mengatakan KTP Elektronik boleh difotokopi. Zudan pun juga tak menampik pernyataan mantan bosnya yang kini jadi narapidana kasus korupsi itu. Menurut Zudan, chip di dalam KTP Elektronik tidak akan rusak bila kartu sering difotokopi. 

"Tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi," ujar Zudan kepada IDN Times hari ini melalui pesan pendek. 

Ia berharap lebih banyak lembaga yang bersedia untuk bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri. Agar verifikasi KTP Elektronik tak lagi membutuhkan difotokopi. 

Ia juga menjelaskan selain menggunakan mesin card reader, ada dua cara lainnya untuk memverifikasi data di dalamnya.  "Pertama, dengan NIK dan kedua, akses biometrik berupa foto dan disidik jari," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Waduh! 3.771 Millennial di Samarinda Belum Punya KTP Elektronik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya