TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Meme Mahkamah Keluarga, Pakar: Tanda Kepercayaan ke MK Luntur

Anwar Usman menolak mundur dari posisi Ketua MK

Meme Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga (MK). (www.instagram.com/@pbhi_nasional)

Jakarta, IDN Times - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, beredar meme yang meledek MK. Plang di bagian depan gedung diubah dari semula Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Meme itu kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik. 

Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengaku juga menerima kiriman meme serupa di ponselnya. Menurutnya, kemunculan meme itu sudah menjadi tanda publik mulai mengejek MK. 

"Legitimasi MK kan saat ini sudah mulai berkurang. Orang akan semakin tidak percaya kepada MK. Karena kita harus ingat nama yang sedang dikaitkan dengan gugatan uji materi ini Gibran (Wali Kota Solo), nah pamannya itu jadi Ketua MK," kata Bivitri di program Gen Z Memilih by IDN Times yang tayang di YouTube pada Rabu (11/10/2023). 

Ia melihat ada konflik kepentingan yang sangat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong seharusnya sesuai kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. 

"Seharusnya menurut saya, dia (Anwar Usman) mundur dari MK. Tapi, bila tidak pun, dia mundur dan tidak ikut menyidangkan perkara uji materi ini. Toh, pada kenyataannya kan dia kukuh tidak mundur. Alhasil, pagi tadi di beberapa WhatsApp, saya sudah menerima meme plang di depan gedung MK diganti menjadi Mahkamah Keluarga," ujar dia. 

Padahal, di negara hukum, kepercayaan publik menjadi legitimasi putusan apapun akan diikuti. 

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Sah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi 

1. Bila gugatan soal minimum batas usia dikabulkan, MK seolah buka kotak pandora

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Lebih lanjut, di program tersebut, Bivitri menyebut dampak lain seandainya hakim konstitusi mengabulkan gugatan batas minimum usia capres dan cawapres, yakni MK seolah bakal membuka kotak pandora. Semua urusan, termasuk yang bukan menyangkut perkara konstitusi pun, kata Bivitri, akan dilaporkan ke MK. 

"Jadi, MK seolah-olah mendorong orang untuk melaporkan mengenai apapun, termasuk usia, datang saja ke MK. I can do it for you. Sebab, dalam gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, hakim konstitusi Saldi Isra sudah mengingatkan itu. Bila hal ini dikabulkan maka ke depan semua orang akan mengajukan berbagai gugatan ke MK," katanya. 

Dalam putusan MK yang disampaikan pada Mei 2023 lalu, hakim konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan komisi antirasuah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MK turut mengabulkan usia minimum untuk menjadi pimpinan KPK tidak lagi 50 tahun. Dengan keputusan itu, maka Nurul bisa maju kembali jadi pimpinan komisi antirasuah paska 2024. 

2. Bila MK kabulkan soal batas minimum usia capres-cawapres, maka DPR tak lagi bisa revisi

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Bivitri juga menyebutkan seandainya gugatan tersebut dikabulkan hakim konstitusi, maka keputusan itu bersifat final dan mengikat. Artinya, di masa mendatang DPR tidak lagi bisa merevisi UU nomor 7 tahun 2017 pasal 169 huruf menyangkut batas minimum usia capres-cawapres. 

"Kalau MK sudah memutus sekarang, dia akan bilang ini (usia minimum capres dan cawapres) adalah isu konstitusional. DPR tidak lagi bisa mengubah batas minimum usia capres dan cawapres," ujarnya. 

Artinya, parlemen tidak lagi bisa mengubah batas minimum seseorang untuk maju menjadi capres dan cawapres 35 tahun.

"Itu juga bahayanya. Berarti, kalau seandainya 10 tahun lagi DPR mau ubah jadi 17 tahun atau sebaliknya menjadi 50 tahun, parlemen tidak bisa lagi mengubah. Sebab, itu menjadi isu konstitusional," tutur dia. 

Baca Juga: MK Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya