MK Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Ada beberapa gugatan yang dibacakan di hari yang sama

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Baca Juga: Didukung Samawi Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Ngaku Gak Ada Komunikasi

1. Beberapa putusan akan dibacakan di hari yang sama

MK Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober(Situs resmi Mahkamah Konstitusi)

Dalam jadwal itu, tampak sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.

Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Usai Relawan Jokowi, Sayap Partai Gerindra Dukung Duet Prabowo-Gibran

2. Gugatan usia capres dan cawapres dinilai jadi pintu masuk Gibran menuju pentas Pilpres 2024

MK Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 16 OktoberWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritisi gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hendardi secara khusus menyoroti soal uji materi terhadap ketentuan batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai, bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota.

Menurut dia, deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak konstitusional warga.

"Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

"Namun diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," lanjut Hendardi.

Di sisi lain, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum telah mengingatkan soal batas usia untuk menduduki jabatan bukan isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," tutur Hendardi.

Baca Juga: PSI Lebih Sreg Usung Prabowo-Gibran

3. MK bantah putusan terkait gugatan batas minimum capres-cawapres diintervensi

MK Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 16 OktoberKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman membantah kabar yang menyebut gugatan batas minimum capres-cawapres urung diumumkan pada Senin (2/10/2023) karena pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengutip kembali kalimat Mahfud yang menyatakan, level eksekutif tidak bisa mengintervensi lembaga peradilan.

"Seperti saya, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas dan tak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apa pun dan siapapun," kata Anwar kepada media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, MK tidak punya kewenangan mengubah batas minimum usia capres dan cawapres. Sebab, sudah ada aturan yang konstitusional dan tertulis batas minimum usia maju menjadi calon RI-1 dan RI-2 berumur 40 tahun. Mahfud mengatakan, bila ingin mengubah ketentuan tersebut maka harus diubah melalui mekanisme di parlemen.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya