Viral, Video ABK WNI di Kapal Tiongkok yang Diduga Alami Kekerasan
Perusahaan yang mengerahkan ABK tidak terdaftar di Kemnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Empat ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok mengeluhkan mendapat perlakuan tindak kekerasan selama bekerja di kapal tersebut. Keluhan itu direkam dan kini video dengan durasi hampir dua menit itu viral.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @indonesia.militer, tertulis keterangan ada empat ABK yang mengalami perbudakan. Mereka berasal dari Tegal, Cianjur, Medan, dan Tasikmalaya. Di sana tertulis pula beragam perlakuan kekerasan yang mereka alami yakni dipukul, ditendang, dicekik, tidak diberi makan yang sesuai, jam kerja yang tidak manusiawi hingga tidak digaji.
Di video itu, mereka mengaku bekerja di kapal long line penangkap ikan Liao Yuan Yu 103. Mereka berangkat pelabuhan di Tiongkok dan kini sedang berada di Samudera Pasifik.
"Tolong lah, Pak kami dipulangkan dari kapal ini. Kami disiksa, dada kami dipukul, perut kami ditendangin, jam tidur kami hanya 4 jam, kami kerja lebih dari 20 jam per hari. Kurang tidur, makan gak tenang. Kalau kami gak kerja, kami gak dikasih makan. Kelaparan kami, Pak. Kami sudah 10 bulan di sini dan tidak kelihatan akan bersandar. Kami baru finish (kontrak) November 2021. Tolong lah, Pak. Kami gak tahan kalau harus menunggu hingga bersandar," ungkap tiga ABK di dalam video yang diunggah ke akun Instagram tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Apa langkah Kemenlu mengenai video yang viral tersebut? Mengapa kasus tindak kekerasan yang menimpa ABK asal Indonesia terus berulang?
Baca Juga: 4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok
1. Perusahaan pengerah ABK tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan mereka telah menindaklanjuti pelaporan tersebut. Di dalam video, tertulis keterangan keempat ABK diberangkatkan oleh PT Raja Crew Atlantik.
Ada tiga nomor kontak yang sempat diperlihatkan oleh empat ABK di media sosial. Nomor tersebut merupakan kontak ke perusahaan pengerah ABK. IDN Times mencoba menghubungi ketiga nomor yang ada, tetapi tidak aktif.
Sedangkan, Kemenlu berusaha menghubungi melalui akun media sosial yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan belum ditanggapi. Menurut Judha, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, PT Raja Crew Atlantik tidak terdaftar di dua institusi itu.
"Mereka tidak memiliki izin untuk menempatkan ABK ke luar negeri," kata Judha melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Kemenlu juga berhasil mengidentifikasi pemilik kapal Liao Yuan Yu 103 Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Tiongkok.
"Kami terus berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas Tiongkok dan pihak pemilik kapal," kata dia lagi.
Baca Juga: 11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok