TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral, Video ABK WNI di Kapal Tiongkok yang Diduga Alami Kekerasan

Perusahaan yang mengerahkan ABK tidak terdaftar di Kemnaker

Ilustrasi kapal (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Empat ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok mengeluhkan mendapat perlakuan tindak kekerasan selama bekerja di kapal tersebut. Keluhan itu direkam dan kini video dengan durasi hampir dua menit itu viral. 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @indonesia.militer, tertulis keterangan ada empat ABK yang mengalami perbudakan. Mereka berasal dari Tegal, Cianjur, Medan, dan Tasikmalaya. Di sana tertulis pula beragam perlakuan kekerasan yang mereka alami yakni dipukul, ditendang, dicekik, tidak diberi makan yang sesuai, jam kerja yang tidak manusiawi hingga tidak digaji. 

Di video itu, mereka mengaku bekerja di kapal long line penangkap ikan Liao Yuan Yu 103. Mereka berangkat pelabuhan di Tiongkok dan kini sedang berada di Samudera Pasifik. 

"Tolong lah, Pak kami dipulangkan dari kapal ini. Kami disiksa, dada kami dipukul, perut kami ditendangin, jam tidur kami hanya 4 jam, kami kerja lebih dari 20 jam per hari. Kurang tidur, makan gak tenang. Kalau kami gak kerja, kami gak dikasih makan. Kelaparan kami, Pak. Kami sudah 10 bulan di sini dan tidak kelihatan akan bersandar. Kami baru finish (kontrak) November 2021. Tolong lah, Pak. Kami gak tahan kalau harus menunggu hingga bersandar," ungkap tiga ABK di dalam video yang diunggah ke akun Instagram tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2020. 

Apa langkah Kemenlu mengenai video yang viral tersebut? Mengapa kasus tindak kekerasan yang menimpa ABK asal Indonesia terus berulang?

Baca Juga: 4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok

1. Perusahaan pengerah ABK tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan

Liao Yuan Yu 103 adalah kapal yang memperkerjakan ABK Indonesia (Instagram.com/indonesia.militer)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan mereka telah menindaklanjuti pelaporan tersebut. Di dalam video, tertulis keterangan keempat ABK diberangkatkan oleh PT Raja Crew Atlantik. 

Ada tiga nomor kontak yang sempat diperlihatkan oleh empat ABK di media sosial. Nomor tersebut merupakan kontak ke perusahaan pengerah ABK. IDN Times mencoba menghubungi ketiga nomor yang ada, tetapi tidak aktif. 

Sedangkan, Kemenlu berusaha menghubungi melalui akun media sosial yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan belum ditanggapi. Menurut Judha, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, PT Raja Crew Atlantik tidak terdaftar di dua institusi itu. 

"Mereka tidak memiliki izin untuk menempatkan ABK ke luar negeri," kata Judha melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Kemenlu juga berhasil mengidentifikasi pemilik kapal Liao Yuan Yu 103 Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Tiongkok. 

"Kami terus berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas Tiongkok dan pihak pemilik kapal," kata dia lagi. 

2. Perusahaan pengerah ABK mandiri tidak terdapat dalam sistem di B2PMI

ABK Indonesia Meminta Pertolongan Karena Disiksa Di Kapal Long Line China (Instagram.com/indonesia.militer)

Sementara, Deputi Perlindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran (B2PMI), Anjar Prihantoro Budi Winarso, mengakui perusahaan pengerah ABK secara mandiri sulit untuk dilacak, lantaran tidak meminta SIUPAK (Surat Permohonan Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). Sejauh ini alur pengiriman ABK yang sudah tertib baru untuk ABK di kapal niaga. 

"Kami menggunakan prosedur sesuai ketentuan ILO. Manning Agency ini tidak diketahui apakah punya SIUPAK atau tidak karena hanya bergerak di perdagangan umum. Itu tidak terdaftar di kami," kata Anjar ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Salah satu penyebab peristiwa tindak kekerasan menimpa ABK WNI lantaran belum ada payung hukum yang jelas mengenai penempatan ABK ke luar negeri. Sedangkan, kata Anjar, kewenangan untuk memproses penempatan menjadi rebutan empat instansi yakni Kemenaker, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Oleh sebab itu, kini BP2MI sedang menunggu Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan awak kapal niaga dan perikanan pada pasal 64 Undang-Undang No.18/Tahun 2017. Kini, PP nya sudah berada di Sekretariat Negara. 

Di dalam PP itu dimuat aturan yang sangat jelas dan rinci mengenai tahap perekrutan hingga penempatan ABK seperti batas usia minimal di atas kapal, standar jam kerja, pemeriksaan medis ABK secara berkala di atas kapal, penentuan standar Perjanjian Kerja Laut sesuai prinsip HAM, standar nilai upah ABK, pelatihan serta sertifikasi keselamatan kerja di atas kapal, hingga jaminan kesehatan dan sosial bagi ABK.

Sementara, selama menunggu PP tersebut disahkan, B2PMI tetap memproses hukum pelanggaran yang terjadi mengenai penempatan ABK. 

"Ya, akhirnya pakai aturan kita saja. Bila ditemukan terbukti melanggar TPPO langsung dimasukkan ke Bareskrim. Gitu aja," kata dia lagi. 

Baca Juga: 11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya