Wakapolda Yogyakarta Resmi Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK
Brigjen (Pol) Karyoto tak rutin lapor harta kekayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memilih Wakapolda Yogyakarta Brigjen (Pol) Karyoto sebagai Deputi Penindakan. Karyoto menggantikan Komjen (Pol) Firli Bahuri yang sempat duduk di kursi itu namun kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk ditempatkan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Terpilihnya Karyoto terlihat dari telegram Kapolri yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kapolda Yogyakarta pada Senin (13/4).
"Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, maka diberitahukan kepada jenderal bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebagai titik dua. Satu, Brigjen Pol Karyoto, Jabatan Wakapolda Yogyakarta sebagai calon deputi penindakan. Dua, Kombes Pol Endar Priantoro jabatan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri sebagai calon direktur penyelidikan," demikian bunyi surat telegram itu yang dibaca oleh IDN Times.
IDN Times mengonfirmasi soal terpilihnya Karyoto dan Endar ke seorang penegak hukum di KPK. Ia pun membenarkan dua nama itu masuk ke dalam tim penindakan.
Namun, ia mengaku prihatin karena kini semua lini di bagian penindakan nyaris dikuasai oleh personel Polri. Ia khawatir akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi di tubuh Mabes Polri.
"Kalau di bagian lidik selama ini tidak diberikan ke polisi melainkan internal KPK supaya balance," ungkap penegak hukum itu melalui pesan pendek pada Minggu (12/4).
Kini, keduanya sudah berada di gedung KPK untuk dilantik. Bagaimana rekam jejak Karyoto dan Endar dalam hal penanganan kasus korupsi?
Baca Juga: Rekam Jejak Tiga Jenderal yang Berebut Kursi Deputi Penindakan KPK
1. Karyoto sempat menjadi kepala satuan tugas di Deputi Penindakan KPK
Karyoto sesungguhnya bukan orang baru di KPK. Pada tahun 2007 lalu, ia sudah sempat bergabung dengan komisi antirasuah itu sebagai Kepala Satgas di Deputi Penindakan.
Setelah itu, ia ditarik ke posisi lain di Polri. Sebelum kembali ke KPK, Karyoto sempat menduduki beberapa posisi penting seperti Kapolres Ketapang, Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, Kapolresta Barelang, dan Direskrimum Polda DIY.
Ia diketahui juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Di sana ia sempat duduk sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN.
Lalu, ia pernah dipercaya menjadi Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018 dan menjabat Wakapolda Yogyakarta di tahun 2019.
Sayang, Karyoto tidak rutin melaporkan harta kekayaan ke e-LHKPN. Di dalam data e-LHKPN milik KPK Karyoto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2013 lalu. Ketika itu, Karyoto menduduki posisi sebagai Direktur Kriminal Umum di Mapolda Yogyakarta. Ketika itu ia memiliki harta kekayaan senilai Rp5,4 miliar.
Sementara, ketika bergabung di KPK pada 2007, harta kekayaannya Rp361 juta.
Editor’s picks
Baca Juga: [FOTO] Aksi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Koki dan Masak Nasi Goreng