1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi Mandiri
WNI itu berasal dari Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu WNI dideportasi oleh otoritas di Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri yang diberlakukan secara ketat di sana. Informasi itu dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan satu WNI itu diketahui bermukim di Bogor.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Yang bersangkutan juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal. Dia berasal dari Bogor," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/4).
Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Incheon, Korsel pada (4/4) lalu. Lalu, pihak KBRI Seoul dikabarkan akan ada proses deportasi terhadap WNI pada (7/4).
Melalui peristiwa itu, Judha sekaligus berharap semua WNI yang sedang berada di luar Indonesia agar mengikuti aturan di negara tersebut selama pandemik virus corona tersebut berlangsung. Bagaimana sesungguhnya aturan yang diberlakukan oleh Korsel untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19?
Baca Juga: Pemkab Lamongan Beli Alat Tes Corona dari Korea Selatan
1. Semua pendatang dari luar Korsel diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari
Judha menjelaskan Pemerintah Korsel memberlakukan aturan yang sangat ketat bagi pendatang yang memasuki negara itu di saat wabah virus corona. Para pendatang asing diminta untuk melakukan isolasi mandiri, baik itu di fasilitas milik pemerintah atau rumah sendiri.
"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Tapi, kemudian terdeteksi dari lokasi ponselnya yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat yang dituju," kata diplomat yang sempat bertugas di Jenewa, Swiss itu.
Selain itu, Judha kembali mengulang pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di mana menunda perjalanan yang tidak esensial ke luar RI dan tetap mematuhi aturan hukum di negara setempat.
Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya