Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK
Yasonna diduga sengaja sembunyikan Harun Masiku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi antikorupsi mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1). Mereka melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly lantaran diduga telah menghalangi proses penyidikan operasi senyap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Yasonna diduga sengaja menyembunyikan salah satu tersangka yakni Harun Masiku dengan memberikan informasi keliru ke publik mengenai keberadaannya.
Peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan menteri dari PDI Perjuangan itu menyebut kader satu parpolnya, Harun masih berada di Singapura saat KPK menggelar OTT. Harun diketahui memang berangkat ke Negeri Singa pada (6/1). Sedangkan, operasi senyap digelar pada (8/1).
Namun, belakangan informasi dan bukti yang diperoleh Koran Tempo menunjukkan Harun telah kembali ke Tanah Air pada (7/1). Bukti yang ditunjukkan oleh Koran Tempo tidak bisa dibantahkan, karena mereka mengantongi boarding pass, rekaman CCTV ketibaan Harun dan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin yang mengonfirmasi suaminya sudah kembali ke Indonesia pada (7/1).
Setelah dua pekan pihak imigrasi mengelak, pada Rabu (22/1) lalu, mereka berubah pikiran dan menyebut Harun sudah berada di Tanah Air pada (7/1).
"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu menjadi otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini, karena sudah sampai menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat," tutur Kurnia kemarin di gedung KPK.
Kurnia pun menduga sikap imigrasi yang kukuh menyebut Harun masih berada di Singapura pada saat dilakukan OTT atas instruksi dari Yasonna.
"Kami patut menduga hal-hal itu (instruksi dari Yasonna terkait pelarian Harun) bisa terjadi karena alasan yang diungkapkan oleh Menkum HAM atau Dirjen Imigrasi tidak bisa membenarkan dalil mereka," ujarnya lagi.
Lalu, optimistis kah laporan itu akan dtindak lanjuti oleh KPK? Mengingat pimpinan KPK saat ini juga sempat terbukti menemui ketua umum parpol yang bersangkutan ketika proses seleksi capim digelar tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Dinilai Bohong Soal Harun Masiku, Muncul Petisi Agar Yasonna Dipecat
1. KPK diharapkan memproses laporan koalisi masyarakat sipil
Kendati peluangnya kecil untuk ditindak lanjuti, namun Kurnia tetap berharap laporan mereka ditelusuri oleh komisi antirasuah. Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tak menindak lanjuti perbuatan Yasonna yang diduga kuat telah melanggar pasal 21 UU Tipikor, di mana ancaman buinya maksimal 12 tahun.
"Baru kemarin mereka (imigrasi Kemenkum HAM) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, karena ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk ke tahap penyidikan pada 9 Januari maka seharusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," kata Kurnia kemarin.
Ketika ditanyakan apakah ia optimistis kasus ini akan ditindak lanjuti, Kurnia menyebut hal tersebut belakangan dipikirkan.
"Yang utama bahwa apa yang diperbuat oleh Yasonna sudah masuk ke pelanggaran tipikor dan itu menjadi ranah KPK," kata dia lagi kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Baca Juga: ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?