Adik Jadi Tersangka TPPU, Apakah Nama Ketua MPR Ikut Terkait?
Ada beberapa aset yang dibeli Zainudin dengan nama keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lain yakni tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti yang kuat adik dari Ketua MPR itu, menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli beberapa aset berupa tanah, kendaraan mewah hingga speed boat.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, ada tujuh jenis aset yang berhasil mereka identifikasi dan diduga kuat merupakan tindak pencucian uang, yakni:
- 1 unit ruko di Bandar Lampung
- 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga
- 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna
- 1 bidang tanah di Desa Ketapang
- 1 unit motor Harley Davidson
- 1 unit mobil Toyota Velfire
- 1 unit speed boat
"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin) yang dibeli dengan menggunakan nama keluarga," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (18/10) di gedung lembaga antirasuah.
Lalu, apakah nama kakak Zainudin, Zulkifli Hasan digunakan untuk membeli salah satu aset tersebut? KPK menyebut tujuh aset itu kalau ditotal mencapai nilai Rp7,1 miliar.
Baca Juga: Jadi Bupati, Zainudin Hasan Punya Harta Rp 13 Miliar
1. KPK baru bisa mengonfirmasi nama anak yang digunakan untuk membeli aset
Pertanyaan kemudian muncul, apakah nama Zulkifli Hasan yang notabene kakak Zainudin ikut digunakan untuk membeli aset-aset tersebut? Sayangnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah belum bersedia mengungkap hal itu. Namun, KPK mengantongi informasi salah satu aset dibeli Zainudin menggunakan nama anaknya.
"Tetapi, kami perlu telusuri lebih lanjut (mengenai informasi itu)," ujar Febri malam ini.
Sementara, nominal fee proyek yang digunakan untuk membeli aset mencapai total Rp57 miliar. Uang itu diperoleh Zainudin ketika menjabat sebagai bupati periode 2016-2018.
"Uang suap diberikan melalui tersangka ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung. Sumber dananya berasal dari proyek-proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Lampung," kata dia lagi.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Adiknya