KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan
Terakhir, Zulkifli lapor harta kekayaan pada tahun 2014 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR, Zulkifli Hasan diketahui belum memperbarui harta data kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), untuk harta kekayaan tahun 2017, maka tenggat waktu dilaporkan ke lembaga antirasuah yakni pada periode 1 Januari 2018-Maret 2018.
"Kan ada dua (individu yang wajib melaporkan LHKPN) di tingkat legislatif MPR, E.E Mangindaan dan Zulkifli Hasan. Yang sudah melaporkan itu Wakil Ketua MPR, E.E Mangindaan," ujar Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan ketika memberikan keterangan pers pada Senin (14/1).
Ketika IDN Times mengecek di situs LHKPN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2014 lalu. Data LHKPN di tahun 2014, Zulkifli memiliki harta senilai Rp24 miliar dan US$50 ribu.
Lalu, apa pesan KPK bagi Zulkifli yang absen melaporkan harta kekayaan?
Baca Juga: Survei Integritas KPK 2017: Polri & Pemprov Papua Dapat Skor Terendah
1. KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN membaik di tahun 2019
Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan sejak format LHKPN berubah menjadi elektronik, para penyelenggara negara diminta untuk menyetor dokumen tersebut setiap tahun. Sebelumnya, dokumen itu wajib dilaporkan dua tahun sekali.
"Kami mengimbau agar di tahun 2019, penyelenggara negara meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan lebih baik dari tahun 2018," ujar Kunto pada hari ini di gedung KPK.
Ia pun mendorong, bagi penyelenggara negara yang absen melaporkan dokumen itu ke KPK, maka atasannya agar menjatuhkan sanksi. Kunto mengakui LHKPN bukan merupakan jaminan seorang individu tidak korupsi. Namun, publik bisa memantau perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara dari waktu ke waktu.
Setiap pelaporan yang masuk ke KPK, kata Kunto, akan diverifikasi lebih dulu baik administratif dan fakta lapangan.
Baca Juga: Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPN