Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari
Waktu 75 hari kampanye lebih baik dipercepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bawaslu dan KPU menyepakati durasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan dalam 10 hari kalender. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Rahmat.
Baca Juga: KPU Rapatkan Barisan, Gelar Rakornas Jelang Pemilu 2024
1. Proses penyelesaian sengketa pemilu 10 hari kalender
Rahmat Bagja mengatakan, setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan itu melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah. Kemudian melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.
"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata Rahmat Bagja.
Baca Juga: Bawaslu Desak Dana Rp2 Triliun untuk Tahapan Pemilu Segera Dicairkan