TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 10 Desa Siap Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi

Pentingnya membangun integritas dan nilai- nilai antikorupsi

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, KPK telah memilih 10 desa yang menjadi calon percontohan desa antikorupsi 2022.

"Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan 4 tahapan," ungkap Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

"Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi," tambahnya. 

Baca Juga: KPK: Rompi Biru Antikorupsi Inisiatif PLN

1. Daftar 10 calon percontohan desa antikorupsi 2022

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Pemilihan 10 desa yang dimulai sejak awal Februari ini sudah berdasarkan observasi hingga penilaian kesiapan menjadi percontohan desa antikorupsi. Berikut daftar 10 calon percontohan desa antikorupsi 2022:

1. Desa Pakatto , Gowa, Sulawesi Selatan

2. Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

3. Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran , Lampung

4. Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat

5. Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

6. Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

7. Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

8. Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali

9. Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)

10. Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Juga: KPK Minta 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Penyuluh Antikorupsi

2. Empat Tahapan pemilihan 10 Desa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ipi menjelaskan, tahapan memilih 10 desa itu diawali observasi. Tim KPK melakukan observasi pada 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapan menjadi percontohan desa antikorupsi. 

Selanjutnya, tahapan kedua yaitu pelaksanaan 'kick off' yang dimulai hari ini kemudian bimbingan teknis mulai 8-21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat. Bimbingan itu nantinya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

dilanjut ke tahapan ketiga yakni penilaian yang dilakukan KPK, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan, dan beberapa pemerhati.

"Tahapan keempat, peresmian desa antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang," ujar Ipi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya