TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Jenderal Polri yang Tersandung Kasus hingga Pencopotan Jabatan

Kasus rekening gendut hingga Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kapolri akhirnya mencopot jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang dinyatakan sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perwira tinggi seperti jenderal atau perwira tinggi di institusi penegak hukum tidak menjadi jaminan bebas dari jerat hukum jika terbukti bersalah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.

Berikut deretan jenderal Polri yang pernah terlibat kasus hukum maupun pelanggaran lainnya seperti dirangkum IDN Times dari berbagai sumber, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan pada Istri Irjen Ferdy Sambo

1. Komjen Pol Susno Duadji

Komjen Pol Susno Duadji (Instagram/@susno_duadji).

Mantan Kebareskrim Komjen Pol Susno Duadji pernah terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasus tersebut membuat Susno divonis 3,5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011.

Susno mengajukan banding lantaran ia keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Namun, dalam putusan yang dikeluarkan pada 9 November 2011, PT DKI tetap memvonis Susno bersalah dan menjatuhkan vonis serta denda sesuai keputusan awal. Adanya alasan kemanusiaan membuat Susno tidak ditahan. Tetapi, ia harus dieksekusi setelah ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

2. Irjen Pol Djoko Susilo

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Irjen Pol Djoko Susilo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat Pasal 2 ayat 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak dalam jabatan publik.

3. Brigjen Pol Edmon Ilyas

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Brigjen Pol Edmon Ilyas terseret kasus rekening gendut Rp28 miliar milik pegawai pajak Gayus Tambunan. Karena kasus tersebut, Polri mencopot jabatan Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung.

Selain itu, Edmon juga pernah dinyatakan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) saat ikut menangani kasus penggelapan Gayus Tambunan. Ia terbukti melanggar etik dan profesi terkait penyidikan kasus tersebut hingga dinyatakan melakukan perbuatan tercela, karena tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya berdasarkan Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri.

Namun, Edmon hanya dijatuhi sanksi tak lagi difungsikan di jabatan reserse dan harus meminta maaf ke institusi Polri.

4. Brigjen Pol Raja Erizman

Gayus Tambunan (kanan). (Dok Humas Kemenkumham Jabar)

Kasus Gayus Tambunan tidak hanya melibatkan Brigjen Pol Edmon Ilyas, tetapi juga Brigen Pol Raja Erizman. Ia dituding menandatangani surat pembukaan pemblokiran atas rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan pada November 2009.

Majelis kode etik Polri memutuskan Erizman terbukti bersalah lantaran tidak melakukan pengawasan, dan pengendalian maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus.

Sama seperti Edmon Ilyas, ia juga hanya dijatuhi sanksi meminta maaf secara tertulis pada institusi Polri dan tidak lagi bertugas di fungsi reserse ataupun di satuan kewilayahan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta PPATK Usut Aliran Dana Irjen Ferdy Sambo

5. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara lantaran menerima suap dari buron kasus korupsi Djoko Tjandra di kasus penghapusan red notice. Selain Napoleon, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka sebagai pemberi dan penerima suap.

Adapun orang tersebut yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima. Napoleon sebagai penerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Polri juga mencopot Prasetijo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya