TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa 30 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung geledah 10 tempat dan 650 dokumen diperiksa

Stok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Sebelumnya, empat tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, pada konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

“Akan kita pastikan berapa hari setelah penyidikan kita telah melakukan pemeriksaan sudah 30 orang saksi, dan empat orang tersangka tentunya sudah kita periksa terlebih dahulu,” kata Febri dilansir ANTARA.

Baca Juga: Wisnu Wardhana Sempat Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

1. Kejagung geledah 10 tempat dan periksa 650 dokumen

Febri juga mengatakan Kejagung menggeledah 10 tempat dan memeriksa 650 dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. (screenshot video/dok. Antara)

Febri menyebut selain memeriksa 30 saksi, Kejagung juga menggeledah 10 tempat dan memeriksa 650 dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Febri mengatakan, sejak akhir 2021, tepatnya pada saat mulai terjadi kelangkaan minyak goreng, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus minyak goreng.

Hingga saat ini, menurut Febri, Kejagung sedang berfokus pada barang bukti elektronik yang berisikan percakapan antara tersangka.

Baca Juga: Puan Dukung Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

2. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Mendag diduga melawan hukum

Kemendag Lutfi. (Dok. Kementerian Perdagangan)

Landasan dilakukan penyidikan kasus ini yaitu dikeluarkannya keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) No. 129 Tahun 2022 yang kemudian diubah menjadi Permendag No. 170 Tahun 2022. Artinya, sebelum melakukan ekspor, perusahaan harus memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebesar 30 persen.

Sedangkan, Kejagung sejak awal melakukan pengamatan dan menemukan alat bukti yang cukup bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan cara melawan hukum. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyebab kelangkaan minyak goreng karena Domestic Market Obligation (DMO) tidak terpenuhi secara nyata.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya