TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Jerat Tersangka Pembuang Limbah Beracun dengan Pidana Berlapis

Tersangka timbun limbah berbahaya di kawasan hutan Karawang

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ujung kiri) dalam konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (29/7/2922). (Dok. Pribadi).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjerat para tersangka yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan pidana berlapis. Pidana tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Saudara (tersangka) MU disangkakan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dan kami melakukan penegakan hukum pidana berlapis," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, yang dipantau melalui Zoom, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal 14,5 Hektare di Bangka

1. Dijerat pidana berlapis, tersangka pembuang limbah beracun terancam penjara puluhan tahun

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Rasio Sani mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, ia meminta penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Adapun MU ditetapkan sebagai tersangka pembuangan limbah di dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kabupaten Karawang, Rabu (27/7/2022). 

Tersangka MU dikenakan pidana berlapis berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar. 

Tersangka juga diancam pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 78 Ayat 2 huruf a, dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

2. Tersangka menimbun limbah berbahaya dan beracun di area seluas 0,18 hektare

Konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, Jumat (29/7/2022). (Dok. Pribadi).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK, Taqiuddin menjelaskan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) cukup jauh dari permukiman masyarakat. 

Berdasarkan hasil pemetaan, luas areal penimbunan limbah sekitar 0,18 hektare. Di lokasi penimbunan ditemukan berbagai jenis limbah B3 seperti peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, obat kedaluwarsa serta berbagai limbah B3 lainnya.

Kemudian, di lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan dan izin berusaha itu, juga ditemukan spanduk yang menyebutkan tersangka sebagai penanggung jawab dari lokasi tersebut. 

"Tindak lanjutnya tentu nanti diusahakan untuk dilakukan pemulihan, bekerja sama dengan direktorat terkait," kata Taqiuddin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya