TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Bisa 'Intip' Chat yang Sudah Daftar PSE? Begini Penjelasannya

Kominfo tegaskan pemblokiran SE tidak bersifat permanen

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) buka suara terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai Kominfo dapat 'mengintip' percakapan, setelah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran. Menurut Kominfo itu merupakan informasi tidak benar. 

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. 

"Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat, antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE," tulis Kominfo, dalam siaran persnya.

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Baca Juga: Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi Menkominfo

1. Pendaftaran PSE jadi upaya awal hadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Adapun isu mengenai pendaftaran PSE yang mengancam hak-hak sipil masyarakat, Kominfo menegaskan hal itu tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, pemerintah berupaya semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. 

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggung jawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, seperti pemutusan akses, hingga memfasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud. 

Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta kementerian/lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah. 

"Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Kominfo mempercayai kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," terang Kominfo.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen

2. PSE dapat mengakses panduan pendaftaran jika terjadi hambatan

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Soal PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, PSE dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan berikut: https://s.id/pendaftaranpseprivat. 

Jika terdapat kendala lebih lanjut, PSE dapat menghubungi layanan bantuan helpdesk pendaftaran PSE lingkup privat melalui:

Telepon: 0811-1111-3111

Whatsapp: 0815-1945-6822

E-mail: layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

Layanan daring: https://s.id/pse-zoom.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya