KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio
Figur publik seharusnya memberikan contoh positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau tampil dalam program siaran di televisi atau radio.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, dalam unggahan Instagram resmi KPI Pusat, Jumat (30/9/2022).
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Larangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.
Baca Juga: Lesti Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT ke Polisi, Bawa Bukti Visum
Baca Juga: Ditanya Luka di Wajah Lesti Usai Laporkan KDRT, Ini Penjelasan Polisi
1. Figur publik seharusnya memberikan contoh positif
Mendukung pernyataan larangan penyiaran pelaku KDRT, Nuning mengungkapkan, para figur publik seharusnya mempunyai dan memberikan contoh positif, bukan sebaliknya.
"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," kata Nuning.
Baca Juga: KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan KDRT, Polisi Siap Periksa Rizky Billar