TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi dan Radio 

Figur publik seharusnya memberikan contoh positif

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah. (Instagram/@kpipusat).

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau tampil dalam program siaran di televisi atau radio.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, dalam unggahan Instagram resmi KPI Pusat, Jumat (30/9/2022).

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Larangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.

Baca Juga: Lesti Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT ke Polisi, Bawa Bukti Visum

Baca Juga: Ditanya Luka di Wajah Lesti Usai Laporkan KDRT, Ini Penjelasan Polisi

1. Figur publik seharusnya memberikan contoh positif

Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendukung pernyataan larangan penyiaran pelaku KDRT, Nuning mengungkapkan, para figur publik seharusnya mempunyai dan memberikan contoh positif, bukan sebaliknya.

"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," kata Nuning.

Baca Juga: KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang

2. Tata cara pengaduan pelanggaran isi siaran

Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)

Dalam Instagram resmi KPI Pusat, @kpipusat juga membagikan tahapan dan tata cara pengaduan pelanggaran konten siaran. Berikut tata caranya:

1. Pilih saluran aduan yang disediakan 

2. Sebutkan TV/Radio yang diadukan 

3. Sebutkan program acara yang diadukan

4. Sebutkan tanggal dan jam penayangan

5. Tuliskan deskripsi singkat aduan dengan bahasa Indonesia 

6. Sertakan bukti pendukung (jika ada)

7. Tulis nama dan no kontak 

8. Kirim Laporan

9. Laporan diterima dan diverifikasi KPI

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan KDRT, Polisi Siap Periksa Rizky Billar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya