Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua
MRP wajib mengabdi kepada rakyat Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus.
Hal itu disampaikan Wempi pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
"MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua," kata Wempi dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Papua Inventarisasi Aset ke Papua Pegunungan
1. Ruang lingkup dan batasan tugas MRP
Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan saudara-saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.
Baca Juga: Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana, Ada Apa?