Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif
Ma'ruf berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengaku bahwa pemerintah menerima keputusan ini.
“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (25/5/2024).
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
1. Kinerja KPK bisa lebih efektif
Ma'ruf mengharapkan perpanjangan masa jabatan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 tahun bisa lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan