TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif

Ma'ruf berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kunjungan kerja ke Sukabumi (Dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengaku bahwa pemerintah menerima keputusan ini.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (25/5/2024).

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

1. Kinerja KPK bisa lebih efektif

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kunjungan kerja ke Sukabumi (Dok. Setwapres)

Ma'ruf mengharapkan perpanjangan masa jabatan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 tahun bisa lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.

2. MK harus beri penjelasan untuk menghindari polemik

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Ma'ruf mengimbau agar MK memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya untuk menghindari kisruh.

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Baca Juga: KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya