Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses Hukum
Andika minta anggota TNI yang langgar UU dikenai sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta agar timnya melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan anggota TNI, bahkan jika ada korban tewas. Hal ini ia ungkapkan saat rapat dengan Tim Internal Hukum TNI.
Andika juga meminta agar Tim Internal Hukum TNI tidak ragu-ragu dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar undang-undang.
Baca Juga: Andika Perkasa Masuk Radar Capres 2024 Pilihan NasDem
1. Anggota TNI yang melanggar akan dikenai sanksi
Keyakinan dan transparansi menjadi perhatian utama dari Andika dalam menghadapi kasus yang melibatkan anggotanya, apalagi jika ada anggota TNI yang terlibat kasus penganiayaan.
“Saya tidak ingin ada keraguan sedikitpun. Lakukan penyidikan, kalau ada pihak terkait (TNI) yang terungkap, jangan ragu-ragu,” tegas Andika, dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (23/7/2022).
Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI, ucap dia, akan dikenakan pasal yang relevan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Baca Juga: KSAL Janji Pecat Oknum Prajurit TNI AL yang Siksa Junior hingga Tewas