TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panglima TNI: Ada Korban Tewas Jangan Main-Main, Proses Hukum

Andika minta anggota TNI yang langgar UU dikenai sanksi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta agar timnya melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan anggota TNI, bahkan jika ada korban tewas. Hal ini ia ungkapkan saat rapat dengan Tim Internal Hukum TNI.

Andika juga meminta agar Tim Internal Hukum TNI tidak ragu-ragu dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar undang-undang.

Baca Juga: Andika Perkasa Masuk Radar Capres 2024 Pilihan NasDem

1. Anggota TNI yang melanggar akan dikenai sanksi

Jenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Keyakinan dan transparansi menjadi perhatian utama dari Andika dalam menghadapi kasus yang melibatkan anggotanya, apalagi jika ada anggota TNI yang terlibat kasus penganiayaan. 

“Saya tidak ingin ada keraguan sedikitpun. Lakukan penyidikan, kalau ada pihak terkait (TNI) yang terungkap, jangan ragu-ragu,” tegas Andika, dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (23/7/2022).

Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI,  ucap dia, akan dikenakan pasal yang relevan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. 

2. Teliti dalam menjalankan proses hukum

Jenderal Andika Perkasa (YouTube.com/TNI AD)

Andika juga memberikan arahan kepada TNI, untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum di lingkungan TNI. Salah satu kasus yang mendapat perhatian Andika adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang menyebabkan korban meninggal. 

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika lagi.

Ia juga meminta timnya agar memastikan semua pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan, agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman maksimal dan sebanding.

Baca Juga: KSAL Janji Pecat Oknum Prajurit TNI AL yang Siksa Junior hingga Tewas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya