Susul Harga BBM, Tarif Angkot Jakarta Bakal Naik Rp1.000
Hanya untuk angkot yang belum terintegrasi JakLingko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan atau angkot reguler sebesar Rp1.000.
Dengan demikian, tarif angkot akan menjadi Rp6.000 sebagai dampak penyesuaian dari naiknya harga BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Nantinya usulan ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Trans Semarang Jauh Dekat Tetap Rp4.000
Baca Juga: BBM Naik, Pemkot Tangsel Tunggu Arahan Pusat Sesuaikan Tarif Angkot
1. Usulan naik sebesar Rp1.000
Usulan ini datang dari rekomendari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang ditujukan kepada Anies.
“Untuk tarif reguler saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ itu ada usulan kenaikan Rp1.000,” kata Syafrin, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/9/2022).
Anggota DTKJ sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
“Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan jadi keputusan gubernur,” lanjutnya.
Baca Juga: Aplikasi Jaklingko Diluncurkan, Anies: Ada Sistem Perbedaan Tarif
Baca Juga: DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi TransJakarta, LRT dan MRT Rp 10 Ribu