IDI: dr Terawan Memiliki Hak Membela Diri
Edhie Baskoro sebut karena persaingan usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times-Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempersilakan Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto membela diri atas sanksi etik yang dikenakan kepadanya.
Ketua Umum PB IDI, Prof. Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan IDI menyediakan bantuan hukum.
"Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dokter Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," kata dia dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/4).
Marsis mengatakan hal ini sudah dijadwalkan IDI namun dia tak bisa mengungkapkan waktunya karena merupakan ranah internal IDI.
"Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat (waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal)," kata dia.
IDI sebelumnya memecat Terawan dari keanggotaan karena melanggar sejumlah kode etik, antara lain mengiklankan diri dan menjanjikan kesembuhan pada pasien.
Mengetahui ini sejumlah pihak memberikan respons. Beberapa dari mereka bahkan membela sang dokter, mulai dari politisi Mahfud MD hingga Aburizal Bakrie.
Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, Apa Penyebabnya?
1. Mahfud MD mengatakan istrinya pernah menjadi pasien Terawan
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud mengatakan dirinya dan istri pernah menjadi pasien Terawan. Dia mengaku tak ada masalah dalam pengobatannya itu.
"Saya bukan dokter. Mungkin saja pemecatan dokter Terawan oleh IDI benar. Tetapi saya dan isteri pernah berobat kpd dr. Terawan dan hasilnya terasa baik. Mudah2an semua berakhir baik," cuit dia melalui akun @mohmahfudmd, Rabu ini.
Baca juga: Geger Ikan Sarden, Ini Pendapat Dokter Senior Handrawan Nadesul yang Viral