Cara Mengurus Surat Pindah Memilih atau Formulir A5
Rabu 10 April hari terakhir mengurus Formulir A5
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal delapan hari lagi. Bagi kalian yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang, masih ada waktu untuk mengurus surat pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.
Jadi, pada Rabu, 10 April 2019, menjadi hari terakhir pengurusan Formulir A5. Tunggu apalagi, cepat urus Formulir A5 sebelum kalian menyesal tidak memberikan hak suara pada pemilu yang hanya berlangsung 5 tahun sekali. Lantas bagaimana cara mengurus Formulir A5?
Baca Juga: Lengkap! Ini 13 Hal Penting tentang Pemilu 2019 yang Wajib Kamu Tahu
1. Langkah pertama, siapkan dokumen
Tak ingin menjadi golput pada Pemilu 17 April 2019, IDN Times mengurus pembuatan Formulir A5 pada Selasa (9/4).
Langkah pertama yang harus dilakukan, siapkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau bagi yang sakit surat keterangan dokter.
Perlu diketahui, untuk pengurusan Formulir A5 di tanggal 1-10 April, hanya untuk 4 kategori yaitu karena sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
Baca Juga: Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019