DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN
DPR-pemerintah ingin hasilkan Undang-Undang IKN berkualitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TImes - DPR kembali menggelar rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rabu (15/12/2021) petang. Dalam rapat ini, DPR masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa menegaskan, DPR dan pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.
"(Agar) tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ketua Pansus Targetkan Pembahasan RUU IKN Rampung Awal 2022
1. Pansus RUU IKN targetkan bahas 224 DIM
Saan mengatakan, pimpinan telah mengirimkan poin-poin penting terkait pembahasan itu kepada pimpinan fraksi.
"Itu berpengaruh pada pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang lain, mana yang substansi bisa dibahas di panja dan yang tidak substansi bisa diserahkan untuk dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)," ujar Saan.
Pansus RUU IKN menargetkan pembahasan 224 DIM. Hingga Selasa (14/12), Pansus telah membahas 34 DIM.
Baca Juga: Mensesneg dan Kepala Bappenas ke DPR, Serahkan Surpres soal RUU IKN