TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haji 2024, Seleksi Awal Jemaah dari Kesehatan Baru Pelunasan

Skrining kesehatan berlangsung dari Oktober-Desember 2023

Jemaah haji yang sakit saat haji 2023. (IDN Times/Sunariyah)

Makkah, IDN Times - Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2023 dokter M Imran mengatakan, untuk pelaksanaan haji tahun depan, skrining atau seleksi
awalnya adalah kesehatan. Bila kesehatan jemaah dinyatakan bagus, baru dia berhak untuk pelunasan.

Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh puskesmas, mulai Oktober hingga Desember 2023.

"(Haji) tahun depan ada skrining kesehatan dulu sebelum pelunasan, kami minta data ke Kemenag. Oktober puskesmas panggil jemaah untuk cek kesehatan," ujar Imran di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Senin (10/7/2023).

Hasil skrining kesehatan ini kemudian diberikan kepada Kementerian Agama,  untuk selanjutkan digunakan menentukan berhak tidaknya seseorang melunasi biaya haji.

Baca Juga: Menag Minta Jemaah Haji Lansia dan Risti Prioritas Pulang Lebih Cepat

1. Untuk meningkatkan kemandirian jemaah

Menurut Imran, skrining kesehatan perlu untuk meningkatkan kemandirian jemaah haji, terutama lansia.

Sementara untuk jemaah yang memiliki penyakit diabetes dan hipertensi akan ada pembinaan. Sedangkan bagi penderita kanker, akan ada pemeriksaan khusus.

"Kalau yang tidak stadium berat bisa berangkat," ungkapnya.

Sedangkan untuk penderita demensia atau pikun, dilihat dari kriterianya. Kalau demensia sedang dan berat akan lebih selektif lagi. Kalau demensia ringan masih bisa diberangkatkan.

“Yang tidak mungkin adalah jemaah haji dengan demensia berat, yang tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan sehari-harinya atau butuh bantuan orang lain,” ucapnya.

Sedangkan untuk jemaah yang tidak bisa melihat, Imran memgatakan, perlu pendampingan.

2. Kriteria mampu melaksanakan haji secara kesehatan

Berdasarkan Permenkes 15 Tahun 2016 ada empat kriteria untuk menentukan seseorang istitha'ah (mampu secara kesehatan) melaksanakan ibadah haji atau tidak.

Empat kriteria itu yakni pertama istitha'ah  mandiri, kedua istitha'ah dengan pendampingan, ketiga tidak istitha'ah sementara waktu karena sakit akut, tapi bisa diatasi dengan pemeriksaan dan pembinaan, dan keempat tidak memenuhi syarat istitha'ah karena mengalami gangguan dalam aktivitas sehari-hari. Misalnya penderita jantung berat, demensia berat, atau punya riwayat terapi oksigen yang lama, kemudian penyakit jiwa berat dan kanker berat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya